RELUNG.ID — Pencabutan izin operasional Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memicu gelombang protes mahasiswa. Puluhan mahasiswa menggelar aksi di Gedung Rektorat Universitas Sjakhyakirti, Sabtu (23/5/2026), menuntut kejelasan status akademik dan masa depan pendidikan mereka.
Mahasiswa dari berbagai semester itu meminta pihak kampus bertanggung jawab atas polemik internal yayasan dan universitas yang dinilai berdampak langsung terhadap proses perkuliahan.
Perwakilan mahasiswa, M Khaliq, menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta mahasiswa dipindahkan ke perguruan tinggi lain tanpa dibebani biaya administrasi tambahan.
Mahasiswa juga meminta pembebasan pembayaran uang semester dan SKS untuk sisa kegiatan akademik, serta kompensasi atas dampak pencabutan izin operasional Fakultas Hukum.
“Mahasiswa tidak boleh menjadi korban konflik internal yayasan dan kampus. Kami hanya ingin kepastian pendidikan kami tetap berjalan sampai selesai,” ujar Khaliq.
Menanggapi aksi tersebut, pihak rektorat yang dipimpin Rektor Maulan Irwadi menggelar rapat bersama mahasiswa. Dalam pertemuan itu, pihak universitas menyepakati sejumlah langkah penyelesaian sementara.
Universitas memastikan mahasiswa semester 2, 4, 6, dan 8 akan dipindahkan ke perguruan tinggi lain mulai semester mendatang tanpa biaya tambahan. Seluruh biaya perpindahan disebut akan ditanggung Yayasan Perguruan Tinggi Sjakhyakirti Palembang.
Selain itu, pihak kampus juga berjanji menerbitkan transkrip nilai resmi sesuai semester yang telah ditempuh mahasiswa. Perkuliahan semester genap tetap dilanjutkan hingga Kartu Hasil Studi (KHS) diterbitkan.
Dana Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa semester 6 yang batal dilaksanakan juga disebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada mahasiswa.
Kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis sebagai bentuk jaminan hukum. Mahasiswa menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila pihak kampus tidak menjalankan poin-poin yang telah disepakati.
Di tengah polemik tersebut, mantan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Sjakhyakirti Palembang, Bambang Haryanto, mengungkap akar persoalan yang menurutnya menjadi penyebab krisis berkepanjangan di tubuh universitas.
Bambang menjelaskan konflik internal bermula dari perebutan pengaruh dalam pengelolaan yayasan yang disebut melibatkan kelompok keluarga tertentu. Padahal, menurut dia, Sjakhyakirti didirikan sebagai lembaga pendidikan milik masyarakat, bukan milik pribadi atau keluarga tertentu.
“Ini harus dikembalikan ke cita-cita awal para pendiri, bahwa Sjakhyakirti adalah lembaga pendidikan, bukan aset keluarga,” katanya, Selasa (26/5/2026).
Ia menuturkan, sejak kembali aktif pada akhir 1970-an hingga awal 1980-an, Universitas Sjakhyakirti berkembang melalui kontribusi banyak tokoh pendidikan di Sumatera Selatan. Namun dalam perjalanannya, muncul klaim kepemilikan yang memicu konflik internal hingga berujung gugatan perdata dan laporan kepolisian.
Bambang mengaku mulai terlibat dalam kepengurusan yayasan pada akhir 2021. Saat itu ia mencoba mendorong rekonsiliasi antarpihak guna menyelamatkan kampus dari konflik berkepanjangan.
“Saya ingin semua pihak berdamai. Kalau konflik terus berlanjut, kampus tidak akan bisa berjalan normal,” ujarnya.
Menurut Bambang, Fakultas Hukum menjadi fakultas dengan persoalan paling kompleks karena memiliki jumlah mahasiswa terbesar dibanding fakultas lain. Karena itu, yayasan saat itu berupaya melakukan pembenahan mulai dari tata kelola akademik hingga rencana pembangunan fasilitas baru.
Namun upaya tersebut, kata dia, justru mendapat penolakan dari unsur pembina dan pengawas yayasan yang dianggap ingin mengendalikan kampus sesuai kepentingan kelompok tertentu.
“Mereka ingin semua berjalan sesuai versi mereka, mulai dari penunjukan pejabat kampus sampai arah pengelolaan universitas,” katanya.
Ia juga mengaku beberapa kali didesak untuk memberhentikan rektor, kepala program studi, hingga direktur pascasarjana. Namun permintaan itu ditolaknya karena dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.
Konflik internal yang berkepanjangan, lanjut Bambang, akhirnya berdampak pada memburuknya tata kelola kampus hingga mendapat sorotan dari kementerian dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Menurutnya, sebelum pencabutan izin operasional Fakultas Hukum, kementerian sebenarnya telah memberikan sejumlah pembinaan dan sanksi administratif, termasuk larangan menerima mahasiswa baru dan larangan melaksanakan wisuda.
“Kalau sekarang izin Fakultas Hukum dicabut, saya pribadi memahami langkah kementerian itu. Tujuannya untuk melindungi mahasiswa dan masyarakat,” ujarnya.
Bambang bahkan mengingatkan pencabutan izin tidak menutup kemungkinan dapat terjadi pada fakultas lain apabila pembenahan total tidak segera dilakukan.
“Sekarang baru Fakultas Hukum. Fakultas lain juga bisa dicabut kalau tidak ada pembenahan menyeluruh,” tegasnya.
Ia menilai penyelamatan Universitas Sjakhyakirti hanya dapat dilakukan apabila seluruh pihak mengesampingkan kepentingan pribadi dan menyerahkan pengelolaan kampus kepada figur profesional yang memahami dunia pendidikan tinggi.
“Kalau benar-benar ingin menyelamatkan Sjakhyakirti, yang dibutuhkan sekarang adalah pembenahan total dan pengelolaan profesional,” pungkasnya.

