RELUNG.ID – Pihak PT RMK akhirnya buka suara menanggapi aksi dan sorotan sejumlah aktivis terkait dugaan persoalan lingkungan hingga tanggung jawab sosial perusahaan.
Public Relation Specialist PT RMK, Caecilia Brahmana, mengatakan perusahaan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap operasional perusahaan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan masukan dari seluruh pihak terkait aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut. Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Caecilia dalam keterangan resminya.
Menanggapi tudingan soal tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), PT RMK menegaskan bahwa perusahaan bersama grup usahanya mengklaim terus menjalankan program CSR dan pengelolaan lingkungan secara konsisten di wilayah operasional.
Menurut Caecilia, berbagai program sosial dan lingkungan tetap berjalan sesuai komitmen perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
“Terkait isu TJSL, dapat kami sampaikan bahwa PT RMK beserta grup secara konsisten menjalankan program TJSL, kegiatan CSR, serta pengelolaan lingkungan sesuai komitmen dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Tak hanya itu, PT RMK juga membantah isu penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan batubara yang selama ini menjadi sorotan publik.
Perusahaan menegaskan operasional pengangkutan batubara dilakukan melalui jalur khusus yang terintegrasi langsung dengan jaringan kereta api dan pelabuhan khusus batubara.
“Terkait penggunaan jalan umum, dapat kami klarifikasi bahwa operasional PT RMK tidak menggunakan jalan umum untuk aktivitas angkutan batubara, karena perusahaan memiliki jalur khusus batubara sendiri yang terintegrasi secara langsung dengan pengangkutan kereta api dan pelabuhan khusus,” tegasnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut muncul di tengah derasnya tuntutan aktivis yang mendesak adanya investigasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, termasuk dugaan dampak lingkungan dan transparansi aliran dana CSR.
PT RMK menyatakan siap membuka ruang koordinasi dengan para pemangku kepentingan, namun menegaskan seluruh aktivitas perusahaan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Ke depan, kami siap berkoordinasi dengan stakeholders terkait apabila diperlukan, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tutup Caecilia.
Sebelumnya, Puluhan massa yang tergabung dalam Pembela Kesatuan Tanah Air menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Aerobik Kampus, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Selasa (26/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel melalui DLHP segera mengevaluasi hingga mencabut izin operasional PT Rantai Mulia Kencana (RMK) yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan dan merugikan masyarakat Kabupaten Muara Enim maupun Ogan Ilir.
Massa menuding aktivitas PT RMK telah merusak lingkungan, tidak menjalankan kewajiban tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL), hingga menggunakan jalan umum untuk kendaraan truk batu bara bertonase besar yang melebihi kapasitas jalan.
“Terutama Jalan Jepang di Ogan Ilir dan sebagian di jalan lintas Muara Enim,” kata Koordinator Aksi, Irwansyah. (NVS)

