Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Begal Sadis di Palembang Diringkus saat Nongkrong
Hukum

Begal Sadis di Palembang Diringkus saat Nongkrong

alwiBy alwi03/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Candra Winata alias Can (19) warga Jalan H Faqih Usman, Lorong Prajurit Nangyu, Kelurahan I Ulu, Palembang diringkus Unit Reskrim Polsek SU I, Palembang. Pasalnya, pemuda tersebut telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Baru Jembatan Musi VI, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Akibat begal tersebut, korban Ahmad Wahyuni (34) warga Jalan Bukit Perak, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang mengalami sejumlah luka di tubuhnya dan kehilangan satu unit ponsel.

Kapolsek SU I, Kompol Firdaus mengatakan aksi begal ini dilakukan tersangka pada Rabu (21/9) lalu. Saat itu, pihaknya menangkap tersangka Gilang. Kemudian, dari hasil interograsi, diketahui jikwa Candra ikut serta dalam aksi begal tersebut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka Candra ini,” katanya, Kamis (3/11).

Saat penangkapan, Candra tengah asyik nongkrong di dekat rumahnya, kemudian anggota pun langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dia menambahkan, modusnya kedua tersangka terbilang sadis karena selain merampas harta benda milik korbannya juga tidak segan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam yang dibawa mereka. Bahkan, akibat kejadian ini korban yang kehilangan satu unit handphone juga mengalami luka pergelangan tangan kanan, luka gores di hidung serta dada, akibat menangkis serangan tersangka.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP. Kami juga tengah mendalami apakah tersangka ini ada tindak pidana lainnya,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKinerja APBN Hingga September Diklaim Alami Surplus Rp60,9 Triliun
Next Article Diduga Korban Pembunuhan, Romli Ditemukan Tewas di Timbunan Bekas Galian
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?