Candra Winata alias Can (19) warga Jalan H Faqih Usman, Lorong Prajurit Nangyu, Kelurahan I Ulu, Palembang diringkus Unit Reskrim Polsek SU I, Palembang. Pasalnya, pemuda tersebut telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Baru Jembatan Musi VI, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Akibat begal tersebut, korban Ahmad Wahyuni (34) warga Jalan Bukit Perak, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang mengalami sejumlah luka di tubuhnya dan kehilangan satu unit ponsel.
Kapolsek SU I, Kompol Firdaus mengatakan aksi begal ini dilakukan tersangka pada Rabu (21/9) lalu. Saat itu, pihaknya menangkap tersangka Gilang. Kemudian, dari hasil interograsi, diketahui jikwa Candra ikut serta dalam aksi begal tersebut.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka Candra ini,” katanya, Kamis (3/11).
Saat penangkapan, Candra tengah asyik nongkrong di dekat rumahnya, kemudian anggota pun langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dia menambahkan, modusnya kedua tersangka terbilang sadis karena selain merampas harta benda milik korbannya juga tidak segan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam yang dibawa mereka. Bahkan, akibat kejadian ini korban yang kehilangan satu unit handphone juga mengalami luka pergelangan tangan kanan, luka gores di hidung serta dada, akibat menangkis serangan tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP. Kami juga tengah mendalami apakah tersangka ini ada tindak pidana lainnya,” pungkasnya.
