Putusan terkait gugatan banjir yang terjadi 26 Desember lalu hingga kini belum dijalankan oleh Walikota Palembang, Harnojoyo. Akibatnya, Walhi Sumsel mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Direktur Walhi Sumsel, Yuliusman mengatakan, terdapat beberapa kewajiban Walikota Palembang dalam putusan Gugatan Tindakan Faktual Nomor: 10/G/TF/2022/PTUN.PLG yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, yakni menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) 30% dari luas wilayah kota Palembang, mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 Ha sebagai pengendali banjir, menyediakan kolam retensi secara cukup sebagai fungsi pengendalian banjir dan saluran drainase yang memadai dalam meliputi saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubung dengan kolam retensi.
Selanjutnya juga mewajibkan kepada Walikota Palembang menyediakan tempat pengelola sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang.
Namun, sampai saat ini, kewajiban Walikota Palembang terhadap eksekusi putusan itu belum dijalankan sampai batas waktu yang sudah ditentukan telah habis.
“Merespon permohonan eksekusi putusan sukarela yang sudah diajukan ke pemkot pada bulan Agustus 2022 yang lalu, maka tenggang waktu eksekusi putusan sukarela sudah berakhir, karena sudah lewat batas waktu 90 hari sejak putusan disampaikan, terhitung dari tanggal 20 Juli 2022 keputusan diumumkan, akan tetapi Walikota Palembang belum juga melaksanakan eksekusi putusan gugatan banjir tersebut,” kata Yuliusman kepada wartawan di Kantor Walhi Sumsel, Selasa (1/11).
Yuliusman pun mengajak masyarakat Palembang untuk mendorong putusan tersebut agar dijalankan oleh pemerintah sesuai dengan hasil persidangan.
“Terhadap implementasi eksekusi putusan tersebut agar dijalankan sesuai dengan apa yang kita harapkan, kami mengajak masyarakat sipil dan teman-teman Media untuk tetap mengawal eksekusi putusan ini. Serta kepada tergugat (Walikota Palembang) bahwa ini sudah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan maka pemerintah kota Palembang wajib untuk menjalankannya,”imbuhnya.
Sementara itu, tim Advokasi Korban Banjir Palembang, Rustandi Adriansyah, menambahkan, pihaknya menaruh harap kepada Walikota Palembang untuk menghormati putusan Pengadilan, karena eksekusi keputusan yang sudah Inkracht atau yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan perintah Undang-Undang harus dijalankan.
“Apa lagi kita ketahui bersama Negara Indonesia Halaman 2 dari 2 adalah Negara hukum, artinya siapapun harus tunduk terhadap hukum tanpa terkecuali,” pungkasnya.

