Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Walikota Palembang Tak Jalankan Putusan, Walhi Ajukan Permohonan Eksekusi ke PTUN
Regional

Walikota Palembang Tak Jalankan Putusan, Walhi Ajukan Permohonan Eksekusi ke PTUN

alwiBy alwi01/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Putusan terkait gugatan banjir yang terjadi 26 Desember lalu hingga kini belum dijalankan oleh Walikota Palembang, Harnojoyo. Akibatnya, Walhi Sumsel mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Direktur Walhi Sumsel, Yuliusman mengatakan, terdapat beberapa kewajiban Walikota Palembang dalam putusan Gugatan Tindakan Faktual Nomor: 10/G/TF/2022/PTUN.PLG yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, yakni menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) 30% dari luas wilayah kota Palembang, mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 Ha sebagai pengendali banjir, menyediakan kolam retensi secara cukup sebagai fungsi pengendalian banjir dan saluran drainase yang memadai dalam meliputi saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubung dengan kolam retensi.

Selanjutnya juga mewajibkan kepada Walikota Palembang menyediakan tempat pengelola sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang.

Namun, sampai saat ini, kewajiban Walikota Palembang terhadap eksekusi putusan itu belum dijalankan sampai batas waktu yang sudah ditentukan telah habis.

“Merespon permohonan eksekusi putusan sukarela yang sudah diajukan ke pemkot pada bulan Agustus 2022 yang lalu, maka tenggang waktu eksekusi putusan sukarela sudah berakhir, karena sudah lewat batas waktu 90 hari sejak putusan disampaikan, terhitung dari tanggal 20 Juli 2022 keputusan diumumkan, akan tetapi Walikota Palembang belum juga melaksanakan eksekusi putusan gugatan banjir tersebut,” kata Yuliusman kepada wartawan di Kantor Walhi Sumsel, Selasa (1/11).

Yuliusman pun mengajak masyarakat Palembang untuk mendorong putusan tersebut agar dijalankan oleh pemerintah sesuai dengan hasil persidangan.

“Terhadap implementasi eksekusi putusan tersebut agar dijalankan sesuai dengan apa yang kita harapkan, kami mengajak masyarakat sipil dan teman-teman Media untuk tetap mengawal eksekusi putusan ini. Serta kepada tergugat (Walikota Palembang) bahwa ini sudah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan maka pemerintah kota Palembang wajib untuk menjalankannya,”imbuhnya.

Sementara itu, tim Advokasi Korban Banjir Palembang, Rustandi Adriansyah, menambahkan, pihaknya menaruh harap kepada Walikota Palembang untuk menghormati putusan Pengadilan, karena eksekusi keputusan yang sudah Inkracht atau yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan perintah Undang-Undang harus dijalankan.

“Apa lagi kita ketahui bersama Negara Indonesia Halaman 2 dari 2 adalah Negara hukum, artinya siapapun harus tunduk terhadap hukum tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNovember, Harga Komoditas Pertambangan Mengalami Penurunan
Next Article Disbudpar Lakukan Monitoring Cagar Budaya di Musi Rawas, Begini Hasilnya
alwi

Related Posts

Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,932 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,802 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,775 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?