Satreskrim Polres Banyuasin terpaksa menembak mati Kevin alias Peni (42), otak pelaku pembunuhan Pasangan Suami (Pasutri) di Banyuasin. Pasalnya, tersangka berupaya melawan saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Harry Dinar mengatakan penangkapan ini dilakukan tim gabungan anggota Satreskrim Polres Banyuasin dan Satpolairud Banyuasin. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di sawah di Dusun Sungai Keladi, Desa Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
“Saat akan ditangkap, tersangka melawan sehingga anggota memberikan tindakan tegas dengan tembak mengenai tubuhnya yang membuat tersangka tewas,”kata Dinar kepada wartawan saat pres rilis di ruang forensik Rumah Sakit Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang Selasa (1/11).
Dia mengatakan, Kevin diketahui merupakan otak pelaku perampokan disertai pembunuhan. Dimana, saat beraksi tersangka bersama tersangka Jailani dan Bayu ikut menghabisi nyawa pasutri tersebut. “Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan senjata api beserta empat butir peluru. Dua peluru sudah diletuskan saat menembaki anggota,” pungkasnya.
Seperti diketahui, perampokan pasutri Sunardi (55) dan Istrinya Sri Narti (49) ini terjadi di Dusun III Jalur 15 Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Rabu (12/10) lalu. Saat itu, jumlah pelaku yakni sebanyak lima orang.
“Korban jerat di pukul dengan besi yang sudah di siap oleh para pelaku. Kemudian mereka mengambil harta benda,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Senin (17/10).
Kemudian, tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskriumum Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Banyuasin berhasil menangkap empat orang tersangka perampok terhadap pengusaha walet tersebut.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap terlebih dahulu yakni Jailani (35), Yuda Bayu (43), M Renaldo (39), M Risko Ardayah (19) serta terakhir Kevin (42).
Peran dari empat tersangka yakni Yuda sebagai membawa motor yang mengambil barang menyiapkan alat -alat besi digunakan untuk memukul serta menginjak leher korban Sunardi. Kemudian peran tersangka Jailani (35) juga merupakan otak perampokan terhadap pasutri serta menghabisi nyawa korban dengan parang serta mengawasi situasi.
