Dua warga Musi Banyuasin (Muba) harus berurusan dengan Polres Musi Rawas (Mura). Lantaran, melakukan pembunuhan terhadap korban, seorang petani bernama Hendri Antoni (40) Warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumsel.
Kedua pelaku yakni Sudirman (40) dan Candra Irawan (42) warga Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumsel.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, kejadian ini terjadi pada 20 Oktober lalu pada pukul 19.30 WIB di depan RM Musi Indah Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupatan Musi Rawas. Saat itu, tersangka Sudirman menelpon korban untuk menagih utang sebesar Rp2 juta yang dipinjam korban tahun 2018 lalu.
“Saat itu, tersangka diminta oleh korban untuk datang ke depan rumah makan Musi Indah,” katanya saat memberikan keterangan pers, Senin (31/10).
Kemudian, tersangka Sudirman mengajak rekannya tersangka Candra dengan menggunakan sepeda motor Verza milik Candra. Sesampainya di lokasi, kedua tersangka bertemu korban dan menagih utang tersebut. Namun, korban tidak senang dan langsung mencabut sebelah pisau hingga menusuknya ke tersangka Sudirman.
“Berdasarkan keterangan tersangka, tusukan korban ini mengenai lututnya kanan hingga mengalami luka robek,” terangnya.
Tersangka Sudirman pun langsung merampas pisau milik korban dan menusuk pisau ke bagian tubuh korban bagian depan sebanyak dua kali hingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk. Kemudian Korban memeluk tubuh tersangka sudirman untuk merampas pisau tersebut kembali hingga mereka berdua pun terjatuh.
Lalu tersangka Candra mengambil pisau tersebut dan menusukkannya embali ke korban berulang kali hingga korban tewas ditempat. Setelah itu tersangka Candra membantu tersangka Sudirman yang mengalami luka tusuk untuk melarikan diri.
“Saat akan kabur, tersangka Candra kehilangan sepeda motornya hingga akhirnya merampas motor milik korban. Sedangkan, motor milik tersangka ditinggalkan di lokasi kejadian,” ujarnya.
Pihaknya kemudian mendapatkan laporan dari orangtua korban, dan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka. Dari penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau, motor milik tersangka Honda Verza dan motor milik korban Yamaha Byson.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.
