Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pasal Utang, Dua Warga Muba Habisi Petani dan Rampas Motornya
Hukum

Pasal Utang, Dua Warga Muba Habisi Petani dan Rampas Motornya

alwiBy alwi31/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dua warga Musi Banyuasin (Muba) harus berurusan dengan Polres Musi Rawas (Mura). Lantaran, melakukan pembunuhan terhadap korban, seorang petani bernama Hendri Antoni (40) Warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumsel.

Kedua pelaku yakni Sudirman (40) dan Candra Irawan (42) warga Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumsel.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, kejadian ini terjadi pada 20 Oktober lalu pada pukul 19.30 WIB di depan RM Musi Indah Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupatan Musi Rawas. Saat itu, tersangka Sudirman menelpon korban untuk menagih utang sebesar Rp2 juta yang dipinjam korban tahun 2018 lalu.

“Saat itu, tersangka diminta oleh korban untuk datang ke depan rumah makan Musi Indah,” katanya saat memberikan keterangan pers, Senin (31/10).

Kemudian, tersangka Sudirman mengajak rekannya tersangka Candra dengan menggunakan sepeda motor Verza milik Candra. Sesampainya di lokasi, kedua tersangka bertemu korban dan menagih utang tersebut. Namun, korban tidak senang dan langsung mencabut sebelah pisau hingga menusuknya ke tersangka Sudirman.

“Berdasarkan keterangan tersangka, tusukan korban ini mengenai lututnya kanan hingga mengalami luka robek,” terangnya.

Tersangka Sudirman pun langsung merampas pisau milik korban dan menusuk pisau ke bagian tubuh korban bagian depan sebanyak dua kali hingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk. Kemudian Korban memeluk tubuh tersangka sudirman untuk merampas pisau tersebut kembali hingga mereka berdua pun terjatuh.

Lalu tersangka Candra mengambil pisau tersebut dan menusukkannya embali ke korban berulang kali hingga korban tewas ditempat. Setelah itu tersangka Candra membantu tersangka Sudirman yang mengalami luka tusuk untuk melarikan diri.

“Saat akan kabur, tersangka Candra kehilangan sepeda motornya hingga akhirnya merampas motor milik korban. Sedangkan, motor milik tersangka ditinggalkan di lokasi kejadian,” ujarnya.

Pihaknya kemudian mendapatkan laporan dari orangtua korban, dan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka. Dari penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau, motor milik tersangka Honda Verza dan motor milik korban Yamaha Byson.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTingkatkan TKDN, Industri Ponsel Berhasil Tekan Angka Impor
Next Article BNPB Catat 667 Bencana Alam Terjadi Dalam Sepekan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,912 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,784 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,757 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?