Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dituduh Bongkar Perselingkuhan, Heris Nekat Bacok Riko Hingga Tewas
Hukum

Dituduh Bongkar Perselingkuhan, Heris Nekat Bacok Riko Hingga Tewas

alwiBy alwi31/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Heris (31), warga Dusun III Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas harus ditangkap Polres Musi Rawas. Lantaran, telah melakukan aksi penganiayaan hingga korban Riko Arles (27) tewas.

Kejadian ini berawal, saat korban yang tercatat warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas mendatangi tersangka di rumahnya, Jumat lalu (28/10). Kemudian, korban menuduh tersangka telah membocorkan perselingkuhannya dengan istri orang, hingga korban mendapatkan denda sebesar Rp5 juta.

“Korban ini datang ke rumah tersangka untuk meminta uang ganti rugi kepada tersangka karena denda yang dibayarnya Rp5 juta,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono saat memberikan keterangan pers, Senin (31/10).

Tersangka yang tidak senang dituduh dan diganggu, lantas keluar rumah dari pintu samping. Tersangka meminta korban untuk berhenti mengganggu. Namun, korban semakin berterian hingga membuat anak tersangka di dalam rumah terbangun dan menangis.

“Tersangka semakin kesal dan mengambil sebilah parang di dapur, dan langsung membacok korban sebanyak tiga kali,” terangnya.

Akibat bacokan tersebut, korban meninggal dunia di tempat dengan luka bacok di leher, dan kepala. Tersangka ditangkap Polisi di rumah pak Kades setelah setengah jam usai kejadian. Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP.

“Ancamanan pidananya mencapai 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDinkes OKU Tetap Perbolehkan Peredaran Obat Sirop, Asalkan…
Next Article Hari Oeang Ke-76, Ini Pesan Menkeu
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,980 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,851 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,823 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?