Heris (31), warga Dusun III Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas harus ditangkap Polres Musi Rawas. Lantaran, telah melakukan aksi penganiayaan hingga korban Riko Arles (27) tewas.
Kejadian ini berawal, saat korban yang tercatat warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas mendatangi tersangka di rumahnya, Jumat lalu (28/10). Kemudian, korban menuduh tersangka telah membocorkan perselingkuhannya dengan istri orang, hingga korban mendapatkan denda sebesar Rp5 juta.
“Korban ini datang ke rumah tersangka untuk meminta uang ganti rugi kepada tersangka karena denda yang dibayarnya Rp5 juta,” kata Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono saat memberikan keterangan pers, Senin (31/10).
Tersangka yang tidak senang dituduh dan diganggu, lantas keluar rumah dari pintu samping. Tersangka meminta korban untuk berhenti mengganggu. Namun, korban semakin berterian hingga membuat anak tersangka di dalam rumah terbangun dan menangis.
“Tersangka semakin kesal dan mengambil sebilah parang di dapur, dan langsung membacok korban sebanyak tiga kali,” terangnya.
Akibat bacokan tersebut, korban meninggal dunia di tempat dengan luka bacok di leher, dan kepala. Tersangka ditangkap Polisi di rumah pak Kades setelah setengah jam usai kejadian. Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP.
“Ancamanan pidananya mencapai 15 tahun penjara,” pungkasnya.
