Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tetap memperbolehkan peredaran obat sirop di wilayah OKU.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop Pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) / (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
“Saat ini tidak ada halangan lagi bagi fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas dan dokter praktek untuk meresepkan atau memberikan obat sirop kepada pasien yang membutuhkan,” ungkap Plt Kepala Dinkes OKU, Rozali melalui Koordinator Pelayanan Farmasi, Mustofa Kamal, Senin (31/10).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memperbolehkan 156 jenis obat sirop yang bisa diresepkan kembali, dan dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol. Artinya, jenis-jenis obat sirop yang boleh digunakan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi BPOM, dan dipastikan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
“Meski sekarang sudah boleh dijual bebas, namun kita tetap akan melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan obat sirop tersebut,” karanya.
Sedangkan untuk jenis obat sirop lainnya yang boleh dikonsumsi anak, tambahnya, Kemenkes RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah mendapatkan hasil pengujian BPOM RI.
“Untuk jenis obat sirop lainnya, pemerintah masih menunggu hasil uji dari BPOM RI,” pungkasnya.

