RELUNG.ID– Penetapan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek Tahun Anggaran 2025 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memicu keprihatinan berbagai pihak. Salah satunya datang dari Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah (FH).
Pernyataan tersebut disampaikan FH sebagai respons atas penetapan dan penahanan Iwan Tuaji oleh Kejati Sumsel pada Rabu (3/6/2026), yang menjadi perhatian luas masyarakat Kabupaten PALI.
Meski mengaku prihatin atas peristiwa tersebut, FH menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami merasa prihatin atas peristiwa ini. Oleh sebab itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan dan pembuktian kepada Kejati Sumsel sesuai dengan ketentuan KUHAP,” ujar FH, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, sebagai lembaga legislatif, DPRD tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai Kejati Sumsel memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan serta mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, FH mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan daerah agar pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia meminta Pemerintah Kabupaten PALI memastikan seluruh program dan pelayanan tidak terganggu akibat persoalan hukum yang menimpa salah satu kepala daerah.
“Tugas kami adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” katanya.
Lebih lanjut, FH mengajak masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Menurutnya, setiap warga negara berhak dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita harus tetap memegang asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebelum itu, semua pihak tetap kita anggap belum bersalah. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Diketahui, Iwan Tuaji ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel dalam kasus dugaan penerimaan suap atau fee proyek terkait pengurusan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwan Tuaji langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni 2026, guna kepentingan penyidikan.
Kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejati Sumsel untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sementara itu, berbagai elemen masyarakat di PALI diharapkan tetap menjaga kondusivitas daerah dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.[DSK]

