RELUNG.ID – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan seorang pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Warid Nurdiansyah, ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan rekening bernilai lebih dari Rp170 miliar.
Dilansir dari Harian Merdeka, laporan tersebut disampaikan KOSMAK pada Rabu (10/6/2026) dengan dugaan adanya tindak pidana penyuapan, pemerasan, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan aktivitas usaha pertambangan.
Perwakilan KOSMAK, Ronald Loblobly, mengatakan nilai dana yang diduga mencapai lebih dari Rp170 miliar tersebut dinilai tidak sebanding dengan harta kekayaan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Nilai dana lebih dari Rp170 miliar tersebut diduga erat kaitannya dengan jabatan yang diemban sebagai penyelenggara negara,” ujar Ronald usai menyerahkan laporan resmi ke Kortas Tipikor Polri.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan per 28 Februari 2026, Warid Nurdiansyah tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp5,73 miliar. Harta tersebut terdiri dari kas dan setara kas Rp2,11 miliar, surat berharga Rp1,55 miliar, tanah dan bangunan Rp1,7 miliar, alat transportasi dan mesin Rp74 juta, serta harta bergerak lainnya Rp295,1 juta.
Sementara itu, KOSMAK mengklaim memperoleh data perbankan yang menunjukkan adanya sejumlah rekening atas nama Warid. Pada salah satu bank swasta nasional disebut terdapat tujuh rekening dengan total saldo lebih dari Rp170 miliar. Selain itu, terdapat rekening lain yang tercatat menerima sejumlah transaksi dari berbagai sumber.
Ronald menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, proses hukum terhadap dugaan pencucian uang dapat dilakukan tanpa harus terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asalnya.
Menurutnya, jika seseorang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara TPPU, maka berlaku mekanisme pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU.
Selain dugaan pencucian uang, KOSMAK menilai terdapat indikasi tindak pidana pemerasan, penyuapan, maupun gratifikasi yang berpotensi melanggar ketentuan KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KOSMAK juga meminta Presiden RI dan aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum pembenahan di lingkungan Ditjen Minerba, menyusul berbagai keluhan pelaku usaha mengenai proses perizinan dan tata kelola sektor pertambangan.
Sementara itu, dilansir dari Hariankaltim.com, Warid Nurdiansyah diketahui merupakan pejabat karier di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Berdasarkan dokumen Program Beasiswa Pusbindiklatren Bappenas Tahun 2011, Warid lahir pada 18 Oktober 1985 dan saat itu bertugas di Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral, Batubara, dan Panas Bumi.
Kariernya kemudian berkembang hingga pada tahun 2017 dilantik sebagai Kepala Seksi Keselamatan Pertambangan Batubara setelah sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Tambang Muda.
Nama Warid juga tercatat dalam sejumlah kegiatan pembinaan dan pengawasan pertambangan di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur. Pengalamannya sebagai inspektur tambang membuat ruang lingkup pekerjaannya berkaitan langsung dengan pengawasan aktivitas pertambangan dan aspek keselamatan kerja di sektor minerba.
Menanggapi laporan yang disampaikan KOSMAK, Warid Nurdiansyah membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Warid menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan rekening senilai Rp170 miliar tersebut tidak benar. Ia juga menyatakan telah memberikan klarifikasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM terkait persoalan tersebut.
“Berita itu tidak benar dan sudah kami klarifikasi ke Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Jika perlu informasi lebih lanjut silakan ke Inspektorat Jenderal ESDM. Terima kasih,” ujar Warid saat dikonfirmasi. (KPB)

