Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tak Sesuai LHKPN, Dugaan Rekening Rp170 Miliar milik Pejabat Minerba Dilaporkan ke Polisi
Regional

Tak Sesuai LHKPN, Dugaan Rekening Rp170 Miliar milik Pejabat Minerba Dilaporkan ke Polisi

ADMINBy ADMIN11/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kantor Kemenrtian ESDM/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan seorang pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Warid Nurdiansyah, ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan rekening bernilai lebih dari Rp170 miliar.

Dilansir dari Harian Merdeka, laporan tersebut disampaikan KOSMAK pada Rabu (10/6/2026) dengan dugaan adanya tindak pidana penyuapan, pemerasan, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut berkaitan dengan aktivitas usaha pertambangan.

Baca juga :   Empat Rumah di Boom Baru Palembang Ludes Terbakar

Perwakilan KOSMAK, Ronald Loblobly, mengatakan nilai dana yang diduga mencapai lebih dari Rp170 miliar tersebut dinilai tidak sebanding dengan harta kekayaan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Nilai dana lebih dari Rp170 miliar tersebut diduga erat kaitannya dengan jabatan yang diemban sebagai penyelenggara negara,” ujar Ronald usai menyerahkan laporan resmi ke Kortas Tipikor Polri.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan per 28 Februari 2026, Warid Nurdiansyah tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp5,73 miliar. Harta tersebut terdiri dari kas dan setara kas Rp2,11 miliar, surat berharga Rp1,55 miliar, tanah dan bangunan Rp1,7 miliar, alat transportasi dan mesin Rp74 juta, serta harta bergerak lainnya Rp295,1 juta.

Baca juga :   80 Persen Wilayah Sumsel Berpeluang Hujan Deras pada Desember

Sementara itu, KOSMAK mengklaim memperoleh data perbankan yang menunjukkan adanya sejumlah rekening atas nama Warid. Pada salah satu bank swasta nasional disebut terdapat tujuh rekening dengan total saldo lebih dari Rp170 miliar. Selain itu, terdapat rekening lain yang tercatat menerima sejumlah transaksi dari berbagai sumber.

Ronald menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, proses hukum terhadap dugaan pencucian uang dapat dilakukan tanpa harus terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asalnya.

Menurutnya, jika seseorang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara TPPU, maka berlaku mekanisme pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78 UU TPPU.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sembilan Daerah Diminta Waspada Jelang Lebaran Idulfitri

Selain dugaan pencucian uang, KOSMAK menilai terdapat indikasi tindak pidana pemerasan, penyuapan, maupun gratifikasi yang berpotensi melanggar ketentuan KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KOSMAK juga meminta Presiden RI dan aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum pembenahan di lingkungan Ditjen Minerba, menyusul berbagai keluhan pelaku usaha mengenai proses perizinan dan tata kelola sektor pertambangan.

Sementara itu, dilansir dari Hariankaltim.com, Warid Nurdiansyah diketahui merupakan pejabat karier di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Berdasarkan dokumen Program Beasiswa Pusbindiklatren Bappenas Tahun 2011, Warid lahir pada 18 Oktober 1985 dan saat itu bertugas di Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral, Batubara, dan Panas Bumi.

Baca juga :   RUPTL PLN 2025–2034 Proyeksikan 1,7 Juta Lapangan Kerja, Mayoritas Green Jobs

Kariernya kemudian berkembang hingga pada tahun 2017 dilantik sebagai Kepala Seksi Keselamatan Pertambangan Batubara setelah sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Tambang Muda.

Nama Warid juga tercatat dalam sejumlah kegiatan pembinaan dan pengawasan pertambangan di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur. Pengalamannya sebagai inspektur tambang membuat ruang lingkup pekerjaannya berkaitan langsung dengan pengawasan aktivitas pertambangan dan aspek keselamatan kerja di sektor minerba.

Menanggapi laporan yang disampaikan KOSMAK, Warid Nurdiansyah membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Baca juga :   Diduga Menambang Tanpa RKAB, Perusahaan Tambang Graha Nusa Minergi Dikabarkan Kena Sanksi KLH

Warid menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan rekening senilai Rp170 miliar tersebut tidak benar. Ia juga menyatakan telah memberikan klarifikasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM terkait persoalan tersebut.

“Berita itu tidak benar dan sudah kami klarifikasi ke Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Jika perlu informasi lebih lanjut silakan ke Inspektorat Jenderal ESDM. Terima kasih,” ujar Warid saat dikonfirmasi. (KPB)

ESDM Rekening Gendut
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePetani di OKI Tewas Tersambar Petir Saat Garap Sawah
Next Article Bolot Dirawat di Rumah Sakit, Kondisinya Dikabarkan Sudah Stabil
ADMIN

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?