RELUNG.ID– PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan memberikan pendampingan hukum kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
KAI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya terhadap masinis tersebut.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan perusahaan menghormati kewenangan masing-masing institusi dalam menangani kecelakaan tersebut.
“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne, Selasa (29/9/2026).
Anne mengatakan pendampingan hukum diberikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pegawai yang menjalankan tugas saat kecelakaan terjadi.
Pendampingan mencakup bantuan hukum serta dukungan yang diperlukan AN selama menjalani setiap tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
KAI juga memastikan pendampingan tersebut tidak berarti perusahaan mendahului proses hukum atau menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan.
“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” ujar Anne.
Di sisi keselamatan, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem operasional, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, serta meningkatkan keandalan perjalanan kereta api.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional,” kata Anne.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan menetapkan AN sebagai tersangka dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568 di Stasiun Bekasi Timur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa PG Anom Danujaya mengatakan penyidik menemukan persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis sebelum tabrakan.
Penyidik menganalisis data logger, yakni perangkat yang merekam berbagai parameter operasional kereta selama perjalanan.
Dari hasil analisis tersebut, polisi menyebut pengereman darurat dilakukan ketika KA Argo Bromo Anggrek sudah berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568.
Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya dilakukan pada jarak yang lebih jauh.
“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” ujar Anom.
Penetapan AN sebagai tersangka kini menjadi bagian dari proses penyidikan Polda Metro Jaya. KAI menyatakan akan tetap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan.[YKP]

