Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Masinis Argo Bromo Tersangka, KAI Pastikan Pendampingan Hukum
Regional

Masinis Argo Bromo Tersangka, KAI Pastikan Pendampingan Hukum

RiyadiBy Riyadi30/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan memberikan pendampingan hukum kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan memberikan pendampingan hukum kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

KAI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya terhadap masinis tersebut.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan perusahaan menghormati kewenangan masing-masing institusi dalam menangani kecelakaan tersebut.

Baca juga :   KAI Divre III Palembang Berangkatkan 11.680 Penumpang pada H-4 Idul Adha

“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne, Selasa (29/9/2026).

Anne mengatakan pendampingan hukum diberikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pegawai yang menjalankan tugas saat kecelakaan terjadi.

Pendampingan mencakup bantuan hukum serta dukungan yang diperlukan AN selama menjalani setiap tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga :   Kepercayaan Masyarakat Hilang, Dewan Pengawas PDAM Lubuklinggau Diganti dan Bakal Diaudit

“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

KAI juga memastikan pendampingan tersebut tidak berarti perusahaan mendahului proses hukum atau menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan.

“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” ujar Anne.

Baca juga :   Richard Lee Diperiksa 12 Jam di Polda Metro Jaya, Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Di sisi keselamatan, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem operasional, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, serta meningkatkan keandalan perjalanan kereta api.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional,” kata Anne.

Baca juga :   Musi Prima Coal, Dipusaran Sanksi Kementerian ESDM dan Kebutuhan Produksi Listrik GHEMMI

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan menetapkan AN sebagai tersangka dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568 di Stasiun Bekasi Timur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa PG Anom Danujaya mengatakan penyidik menemukan persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis sebelum tabrakan.

Penyidik menganalisis data logger, yakni perangkat yang merekam berbagai parameter operasional kereta selama perjalanan.

Baca juga :   KAI Libatkan Penumpang Perangi Pelecehan Seksual, Ajak Tanda Tangani Petisi Anti-Kekerasan

Dari hasil analisis tersebut, polisi menyebut pengereman darurat dilakukan ketika KA Argo Bromo Anggrek sudah berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568.

Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya dilakukan pada jarak yang lebih jauh.

“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” ujar Anom.

Baca juga :   Naik Pangkat, 59 Personil Polres Lubuklinggau Mandi Kembang

Penetapan AN sebagai tersangka kini menjadi bagian dari proses penyidikan Polda Metro Jaya. KAI menyatakan akan tetap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan.[YKP]

KAI Kecelakaan Kereta Masinis Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAksi Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Atap Alkan Diringkus Polisi
Next Article Kualitas Udara Berbahaya, Petugas di Lapangan Kehabisan Tenaga, Banpres Karhutla Masih Tanda Tanya
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,880 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,752 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,726 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?