Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Terlibat Curanmor, Dua Sekawan di Palembang Diringkus Polisi
Regional

Terlibat Curanmor, Dua Sekawan di Palembang Diringkus Polisi

alwiBy alwi16/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ditangkap. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Anggota Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang meringkus dua sekawan yang terlibat aksi pencurian sepeda motor atau curanmor.

Kedua tersangka berinisial AB (43) warga Mengeris, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, Sumsel dan MS (43) warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Baca juga :   Rapat Bersama Menko Zulkifli Hasan, Pj Wali Kota Elman Sampaikan Potensi Sektor Pertanian Prabumulih

Berdasarkan data dihimpun, keduanya telah beberapa kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kota Palembang. Salah satunya di Jalan Doktor M Isa, Kecamatan IT II Palembang, Minggu 10 Mei 2026.

Saat itu korban Marinda (20) sedang bekerja di Lumina Glow Clinic yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) meninggalkan sepeda motornya terkunci stang di area parkir.

Ketika hendak pulang, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di area parkir. Sehingga dia langsung mengecek rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di lokasi.

Baca juga :   Kenaikan Harga Kopi di Sumsel Membebani Pengusaha Kedai

Dari rekaman kamera CCTV itulah diketahui bahwa sepeda motor korban Marinda telah dicuri oleh kedua pelaku. Atas kejadian itulah, korban membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, usai menerima laporan dari korban pihaknya pun melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Kedua pelaku kita amankan di rumah masing-masing setelah anggota melakukan penyelidikan secara mendalam. Awalnya kita amankan tersangka AB terlebih dahulu,” jelas Jedi saat dikonfirmasi.

Baca juga :   Libur Panjang Hari Isra' Mi'raj dan Tahun Baru Imlek, KAI Divre III Palembang Siapkan 16.618 Tiket

Setelah mengamankan tersangka AB, tambah Jedi pihaknya langsung melakukan pengembangan dan pemeriksaan singkat terhadap pelaku. Dari situlah anggota meringkus tersangka MS.

Masih dikatakan oleh Jedi, dari lokasi penangkapan polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, kunci letter Y bersama mata kunci dan senjata api rakitan (senpira).

Selain itu, anggota juta mengamankan, 1 buah flashdisk warna hitam yang berisikan rekaman CCTV, 1 lembar surat keterangan dari leasing PT ADIRA Finance, 1 lembar foto copy STNK motor honda beat street warna hitam bernopol BG-2305-DAW, Tahun 2024, atas nama Diyen Novita.

Baca juga :   Karhutla Belum Mereda, 254 Hektare Lahan di Palembang Terbakar

“Hasil pemeriksaan dan pendalaman, kedua tersangka ini terlibat pencurian motor di tiga lokasi, ada tiga laporan polisi. Namun, akan kita terus dalami dugaan laporan polisi lain nya,” jelas Jedi

Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal Pasal 477 huruf f dan g Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan Pasal 591 dan atau Pasal 20 huruf C Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DNP)

Banyuasin Curanmor OKI Polrestabes Palembang Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEmpat Pasutri di Malaysia Ditangkap Terkait Dugaan Penyiksaan ART Asal Indonesia
Next Article Usai Diskusi Ricuh di UGM, Wamentan Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kriti
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?