RELUNG.ID – Anggota Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang meringkus dua sekawan yang terlibat aksi pencurian sepeda motor atau curanmor.
Kedua tersangka berinisial AB (43) warga Mengeris, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, Sumsel dan MS (43) warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Berdasarkan data dihimpun, keduanya telah beberapa kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kota Palembang. Salah satunya di Jalan Doktor M Isa, Kecamatan IT II Palembang, Minggu 10 Mei 2026.
Saat itu korban Marinda (20) sedang bekerja di Lumina Glow Clinic yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) meninggalkan sepeda motornya terkunci stang di area parkir.
Ketika hendak pulang, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di area parkir. Sehingga dia langsung mengecek rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di lokasi.
Dari rekaman kamera CCTV itulah diketahui bahwa sepeda motor korban Marinda telah dicuri oleh kedua pelaku. Atas kejadian itulah, korban membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, usai menerima laporan dari korban pihaknya pun melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil mengamankan pelaku.
“Kedua pelaku kita amankan di rumah masing-masing setelah anggota melakukan penyelidikan secara mendalam. Awalnya kita amankan tersangka AB terlebih dahulu,” jelas Jedi saat dikonfirmasi.
Setelah mengamankan tersangka AB, tambah Jedi pihaknya langsung melakukan pengembangan dan pemeriksaan singkat terhadap pelaku. Dari situlah anggota meringkus tersangka MS.
Masih dikatakan oleh Jedi, dari lokasi penangkapan polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, kunci letter Y bersama mata kunci dan senjata api rakitan (senpira).
Selain itu, anggota juta mengamankan, 1 buah flashdisk warna hitam yang berisikan rekaman CCTV, 1 lembar surat keterangan dari leasing PT ADIRA Finance, 1 lembar foto copy STNK motor honda beat street warna hitam bernopol BG-2305-DAW, Tahun 2024, atas nama Diyen Novita.
“Hasil pemeriksaan dan pendalaman, kedua tersangka ini terlibat pencurian motor di tiga lokasi, ada tiga laporan polisi. Namun, akan kita terus dalami dugaan laporan polisi lain nya,” jelas Jedi
Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal Pasal 477 huruf f dan g Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan Pasal 591 dan atau Pasal 20 huruf C Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DNP)

