Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Empat Pasutri di Malaysia Ditangkap Terkait Dugaan Penyiksaan ART Asal Indonesia
Hukum

Empat Pasutri di Malaysia Ditangkap Terkait Dugaan Penyiksaan ART Asal Indonesia

RiyadiBy Riyadi16/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penganiayaan. Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kepolisian Johor, Malaysia, menangkap empat pasangan suami istri terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia berinisial YY.

Penangkapan dilakukan setelah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban viral di media sosial dan memicu perhatian publik.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting berupa telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan para tersangka saat kejadian, serta dua paspor warga negara asing (WNA) yang berada dalam penguasaan mereka.

Baca juga :   Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Temui Mantan Istri dan Pacar di Persidangan Kasus Investasi Fiktif


Ketua Polisi Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, mengatakan hasil penyelidikan awal menunjukkan peristiwa kekerasan itu sebenarnya terjadi pada Juli 2025. Namun, kasus tersebut baru mencuat ke publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka guna mengungkap motif penganiayaan serta mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Berdasarkan penyelidikan awal, kami mendapati ada dua korban lainnya yang juga merupakan warga negara Indonesia,” kata Arsad, Minggu (14/6/2026).

Baca juga :   Bareskrim: Kopilot Malaysia Sudah Tiga Kali Bawa Narkoba ke Indonesia

Datuk Ab Rahaman Arsad mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan terhadap empat warga Malaysia yang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan tersebut.

Menurutnya, kewenangan awal penahanan oleh kepolisian hanya berlaku selama 24 jam sehingga diperlukan izin pengadilan untuk memperpanjang masa tahanan guna kepentingan penyelidikan.

“Permohonan penahanan akan dibuat di Mahkamah Majelis Johor Bahru pada hari ini. Sejauh ini penahanannya hanya diizinkan selama satu hari saja,” ujarnya.

Baca juga :   Rampas Ponsel Pelajar, Dua Penjambret di Palembang Diringkus

Ia menegaskan bahwa perpanjangan penahanan diperlukan untuk mendalami keterlibatan para tersangka serta mengumpulkan alat bukti tambahan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Heni Hamidah, mengatakan pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bergerak cepat memberikan perlindungan kepada korban.

Menurut Heni, KJRI menerima laporan kasus tersebut melalui aplikasi Ksatria pada 13 Juni 2026 dan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

Baca juga :   Begal Sadis di Palembang Terekam CCTV, IRT Diserang Dua Pelaku Bersenjata Tajam di Talang Kelapa

“Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan memohon agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti,” kata Heni, Senin (15/6/2026).

Selain memberikan pendampingan kepada YY, KJRI Johor Bahru juga memberikan perlindungan kepada dua korban WNI lainnya yang ditemukan dalam proses penyelidikan polisi Malaysia.

Heni menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan memastikan para korban memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Baca juga :   Dugaan Korupsi Akuisisi Saham Anak Usahanya Bergulir, Kejati Periksa Mantan Dirut PTBA

“Perwakilan RI terkait akan memfasilitasi proses hukum dan perlindungan hukum terhadap korban melalui pendampingan oleh retainer lawyer,” ujarnya.[YKP]

ART Indonesia dianiaya Malaysia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDJI Resmi Luncurkan Osmo Pocket 4P, Kamera Gimbal Saku dengan Sistem Dual Kamera
Next Article Terlibat Curanmor, Dua Sekawan di Palembang Diringkus Polisi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?