RELUNG.ID- Kepolisian Johor, Malaysia, menangkap empat pasangan suami istri terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia berinisial YY.
Penangkapan dilakukan setelah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap korban viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting berupa telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan para tersangka saat kejadian, serta dua paspor warga negara asing (WNA) yang berada dalam penguasaan mereka.
Ketua Polisi Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, mengatakan hasil penyelidikan awal menunjukkan peristiwa kekerasan itu sebenarnya terjadi pada Juli 2025. Namun, kasus tersebut baru mencuat ke publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka guna mengungkap motif penganiayaan serta mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Berdasarkan penyelidikan awal, kami mendapati ada dua korban lainnya yang juga merupakan warga negara Indonesia,” kata Arsad, Minggu (14/6/2026).
Datuk Ab Rahaman Arsad mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan terhadap empat warga Malaysia yang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan tersebut.
Menurutnya, kewenangan awal penahanan oleh kepolisian hanya berlaku selama 24 jam sehingga diperlukan izin pengadilan untuk memperpanjang masa tahanan guna kepentingan penyelidikan.
“Permohonan penahanan akan dibuat di Mahkamah Majelis Johor Bahru pada hari ini. Sejauh ini penahanannya hanya diizinkan selama satu hari saja,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perpanjangan penahanan diperlukan untuk mendalami keterlibatan para tersangka serta mengumpulkan alat bukti tambahan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Heni Hamidah, mengatakan pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bergerak cepat memberikan perlindungan kepada korban.
Menurut Heni, KJRI menerima laporan kasus tersebut melalui aplikasi Ksatria pada 13 Juni 2026 dan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan memohon agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti,” kata Heni, Senin (15/6/2026).
Selain memberikan pendampingan kepada YY, KJRI Johor Bahru juga memberikan perlindungan kepada dua korban WNI lainnya yang ditemukan dalam proses penyelidikan polisi Malaysia.
Heni menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan memastikan para korban memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
“Perwakilan RI terkait akan memfasilitasi proses hukum dan perlindungan hukum terhadap korban melalui pendampingan oleh retainer lawyer,” ujarnya.[YKP]

