RELUNG.ID – Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah bersama gubernur Sumsel Herman Deru dan Kejari kota Pagar Alan Ira Febriana meresmikan Rumah Barghi atau rumah adat Besemah menjadi rumah Restorative Justice.
Peresmian rumah adat menjadi ruang publik untuk melakukan Restorative Justice ini menyimbolkan bahwa aset budaya lokal ini selain berfungsi sebagai tempat berlindung lebih dari itu mampu menciptakan usaha perdamaian di tengah masyarakat.
Di terangkan Ludi bahwa adat budaya direpresentasikan dalam wujud rumah adat ini sejak lama oleh masyarakat kota Pagar Alam dan sekitarnya menjadi wadah musyawarah untuk menyelesaikan persoalan yang tengah di hadapi.

Tak cuma fungsi utamanya sebagai tempat tinggal jelas Walikota namun sering kali dalam memanfaatannya rumah asli suku Besemah ini telah menjadi tempat diskusi bermusyawarah masyarakat sejak tempo dulu sehingga tepatlah menjadikan rumah adat ini menjadi simbol perdamaian dan keharmonisan.
“Dulu rumah adat ini bisa di fungsikan untuk tempat bersidang untuk menyelesaikan masalah di pimpin oleh tetua adat dan tokoh atau pemimpin rakyat,”jelasnya Selasa (23/6/2026).
Di jelaskan Ludi,rumah Barghi atau rumah adat suku Besemah yang di miliki Pemkot Pagar Alam ini merupakan upaya penyelamatan arstektur adat masyarakat asli yang mendiami kaki gunung Dempo.
“Yang kami miliki ini usianya mungkin sudah ratusan tahun dengan seni arsitektur asli seperti ukiran kayu dan bentuk pintu dan jendela yang khas budaya Besemah,”imbuhnya
Dengan di resmikannya ini tegas Ludi maka jika terdapat pernasalahan yang di hadapi masyarakat maka dapat di selesaikan melalui jalan musyawarah di tempat ini. (ADV/LWM)

