RELUNG.ID– Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengunggah foto dirinya mengenakan baju tahanan berwarna oranye di media sosial X. Dalam unggahannya, ia mengaku memaknai pakaian tersebut sebagai simbol perjuangan, bukan penghinaan.
Melalui akun X pribadinya, @DokterTifa, Selasa (23/6/2026), Dokter Tifa mengaku tidak pernah membayangkan akan berada pada situasi tersebut. Namun, ia menilai momen mengenakan baju tahanan bukanlah akhir dari perjalanan hidupnya.
“Memakai baju orange, berdiri di tengah kerumunan, dilihat banyak mata, seolah hidupku diringkas menjadi satu warna. Tapi kalau mereka mau tahu, ini bukan awal dari ceritaku. Ini hanya satu potongan kecil dari jalan panjang yang sudah kupilih,” tulisnya.
Dalam unggahan itu, Dokter Tifa juga menanggapi cibiran yang menurutnya selama ini diarahkan kepadanya karena mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Menurutnya, pakaian tersebut justru menjadi simbol perjuangan yang menguatkan dirinya menghadapi proses hukum.
“Baju orange ini, yang sering diteriakkan buzzer dan termul untuk menghinaku. Ketika dia kusandang di tubuhku, justru seperti baju zirah yang membungkus perjuanganku,” tulisnya.
Ia menambahkan, baju tahanan yang dikenakannya merupakan simbol perlawanan terhadap apa yang diyakininya sebagai kebohongan, kepalsuan, dan ketidakadilan.
“Baju orange ini, di tubuhku adalah tanda perlawanan terhadap kebohongan, kepalsuan, kezaliman. Tanda bahwa aku terus berdiri tegak dan senyuman karena aku tahu nilai apa yang terkepal di tanganku,” lanjutnya.
Dokter Tifa juga mengakui perjalanan yang dijalaninya tidak selalu mudah. Ia mengaku pernah merasakan lelah, takut, hingga dihadapkan pada berbagai pertanyaan yang belum tentu memiliki jawaban.
Meski demikian, ia menegaskan tidak ingin mengorbankan prinsip yang diyakininya hanya demi mendapatkan kenyamanan.
“Kalau ini memang harus aku jalani, ya sudah… aku jalani. Bukan untuk membuktikan apa-apa ke dunia. Tapi supaya nanti, saat aku melihat ke belakang, aku tahu, aku tidak pernah mengkhianati kebenaran yang kuyakini,” tulisnya.
Sebelumnya, Dokter Tifa bersama Roy Suryo diamankan penyidik Polda Metro Jaya setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21 pada Jumat (19/6/2026). Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Meski sempat ditahan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan kuasa hukum keduanya. Sebagai konsekuensinya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diwajibkan menjalani wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan penangguhan penahanan diberikan setelah adanya jaminan dari pihak keluarga serta komitmen kedua tersangka untuk bersikap kooperatif dan tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan selama proses hukum berjalan.[YKP]

