RELUNG.ID – Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memunculkan polemik.
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan keberatannya atas rencana kehadiran Rismon Sianipar sebagai saksi dalam persidangan.
Menurut Dokter Tifa, Rismon tidak layak menjadi saksi ahli maupun saksi mahkota karena latar belakang akademiknya masih dipersoalkan.
Dia menilai, keabsahan gelar pendidikan Rismon perlu diklarifikasi terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan memberikan keterangan di pengadilan.
“Kalau gelarnya saja masih diragukan, bagaimana bisa menjadi saksi ahli,” ujarnya dalam keterangan kepada media, Sabtu (18/4/2026).
Sebelumnya, Rismon merupakan salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah tersebut. Namun, status hukumnya telah dicabut setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 April 2026, menyusul penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses tersebut, Rismon juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada Joko Widodo dan menyatakan bahwa kesimpulan awal yang ia sampaikan terkait ijazah presiden tidak tepat.
Meski demikian, Dokter Tifa tetap mempertanyakan posisi Rismon dalam persidangan. Ia bahkan menyatakan akan melaporkan dugaan terkait keabsahan gelar akademik Rismon ke pihak berwenang.
Di sisi lain, kasus ini masih terus berjalan terhadap sejumlah pihak lain. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanudin, menegaskan bahwa tersangka yang tidak menempuh jalur damai akan tetap menjalani proses hukum hingga persidangan.
“Proses hukum tetap berlanjut bagi pihak yang memilih pembuktian di pengadilan,” ujarnya.
Sejumlah nama lain yang masih berstatus tersangka dalam perkara ini antara lain Roy Suryo dan Dokter Tifa sendiri. Keduanya memilih untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan.
Selain itu, polemik turut berkembang dengan munculnya klaim dari beberapa pihak yang mempertanyakan riwayat pendidikan Rismon di Universitas Yamaguchi.
Namun, hingga kini, isu tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum. (vid)

