Polres Jakarta Pusat bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran sabu yang melibatkan petinggi Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa. Dari ungkap kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3,3 kilogram sabu dan uang sebesar Rp200 juta.
Ungkap kasus ini berawal laporan masyarakat di Polres Jakarta Pusat, terkait peredaran gelap narkoba di wilayah hukum tersebut. Dari informasi itu, Satres Narkoba Polres Jakarta Utara melakukan penyelidikan, pendalaman dan pengamatan.
“Tepat 10 Oktober kami menangkap seorang pria berinisial HE sebagai terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komaruddin saat memberikan keterangan pers, Jumat (14/10).
Dari tangan pelaku, Polres Jakpus mendapatkan barang bukti berupa 44 gram sabu. Kemudian, dilakukan pengembangan dan dihari yang sama pihaknya kembali menangkap HR yang diduga pemilik sabu HE yang diedarkan ke masyarakat. Hanya saja, pihaknya tidak menemukan barang bukti.
Namun, pihaknya kembali mengembangkan dan mengarah kepada seorang oknum kepolisian aktif berpangkap Kompol di Jakarta Barat yang berinsial AD.
“AD ini kebetulan rumahnya berdepanan dengan pelaku HR. Tapi, kami juga tidak menemukan barang bukti sabu. Meski begitu, HR dan AD ini mengakui barang HE merupakan milik AD,” katanya.
Dari ungkap kasus tersebut, pihaknya melaporkan ke Polda Metro Jaya dan atas perintah Kapolda, maka berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. “Untuk pengembangan selanjutnya dilakukan oleh Bid Propam dan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juarsah mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut dan atas izin Kapolda, pihaknya mengembangkan kasus tersebut dari AD yang merupakan anggota aktif Polri.
Dari hasil pengembangan, mengarah kepada Kompol HS yang bertugas sebagai Kaposek Kalibaru. Kemudian, Kompol KS pun menyertakan Aiptu J yang merupakan anggota polsek yang masih aktif. Dari pengembangan kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti sabu seberat 305 gram dari Kompol KS.
“Dari keterangan tersangka KS, barang ini didapat dari L yang sering bertemu di Kebun Jeruk,” katanya.
Dari L pihaknya mendapatkan beberapa nama yakni A dan menangkapnya pada 12 Oktober lalu dengan barang bukti 1 kilogram. Dari ungkap kasus ini, pihaknya menyeret nama D yang merupakan Kabag Ops Polda Sumbar dan menyita barang bukti sebesar 2 kilogram yang disimpan.
“Saudara A ini merupakan penghubung antara L dan D dengan TM,” ujarnya.
Dia mengaku dari ungkap kasus tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 3,3 kilogram sabu. Sedangkan, 1,5 sabu sudah dijual. Selain itu, pihaknya juga menyita uang sebesar Rp200 juta dari ungkap kasus tersbeut. Atas dasar tersebut, pihaknya telah menetapkan tersangka kepada anggota yang aktif dan terlibat dalam peredaran narkoba ini.
“Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

