Polda Metro Jaya kini telah menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juarsah saat memberikan keterangan pers, Jumat (14/10).
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan TM sebagai saksi. Bahkan, Jumat siang pihaknya bersama Irwasda, Kabid Propam dan Kabid Bidkum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara.
“Dari sini kami menetapkan TM sebagai tersangka untuk persiapan sidang perkara,” katanya.
Berdasrakan keterangan, TM sendiri terlibat sebagai pengendali dua tersangka lainnya yang merupakan penghubung TM dengan pengedar narkoba yang ditangkap terlebih dahulu. Dari hasil ungkap kasus ini, para tersangka terancam hukuman maksimal mati dan minimal 20 tahun.
“Ini merupakan komitmen dan akan terus konsisten khususnya pencegahan dan penindakan terhadap pemberantasan narkoba,” pungkasnya.

