RELUNG.ID – Seorang pria bernama Ridwan alias Untung (36) warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Pasar Martapura, Kabupaten OKU Timur terpaksa ditangkap saat berkencan di rumah pacarnya di Lampung.
Pasalnya, pria tersebut merupakan buronan begal yang melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Berdasarkan Informasi, aksi begal ini terjadi pada Minggu 12 April 2026 lalu, sekitar pukul 16.50 WIB. Saat itu, korban bernama Sandi Akbar (22), warga Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, sedang mengendarai sepeda motor metik BG 2781 FAQ di Jalan DR M Hatta tepatnya depan SMP Kader Pembangunan.
Lalu, tiba-tiba distop paksa pelaku sambil menodongkan sebilah pisau ke perut korban dan memaksa korban untuk turun serta menyerahkan sepeda motornya. Lantaran takut, korban menyerahkan sepeda motornya dan langsung dibawa kabur oleh pelaku.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban membuat laporan polisi ke Polsek Baturaja Timur. Setelah dua bulan lebih melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah pacarnya di Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Sabtu (4/7/2026) siang.
“Benar, saat ini pelaku sudah diamankan ke Polsek Baturaja Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo SIK, Senin (6/7/2026).
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepea motor Honda Beat Nopol BG 2548 YAQ milik pelaku yang diduga berkaitan dengan perkara yang dilakukannya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 dan 479 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku bisa terancam pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka mengakui bahwa memang benar telah melakukan aksi begal kepada korban.
“Iya pak, setelah melakukan aksi begal itu, saya kabur dan sembunyi di rumah pacar saya di Lampung,” kata tersangka kepada anggota yang menginterogasinya. (MZN)

