Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), Apriyadi meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muba untuk segera melakukan sosialisasi terkait aturan seragam baru sekolah. Hal ini menyusul dikeluarkannya peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
“Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba agar aturan baru ini segera mensosialisasikan ke pihak sekolah untuk kemudian disampaikan ke orang tua siswa,” kata Apriyadi, Rabu (12/10).
Dia megatakan aturan baru tersebut tujuannya untuk menyeragamkan pakaian sekolah. Namun, ada penambahan yang mewajibkan pakaian adat di hari tertentu. “Artinya, nantinya siswa jenjang SD hingga SMA akan menggunakan seragam nasional, seragam Pramuka dan pakaian adat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal mengatakan, aturan baru seragam tersebut harus lebih intens disampaikan ke orang tua siswa. “Penggunaan pakaian adat itu bagus mengangkat khasanah daerah,” singkatnya.
Dalam kesempatan itu juga, Mustafa mengaku takjub dengan fasilitas pendidikan dan olahraga yang ada di Muba.
“Muba ini luar biasa punya fasilitas olahraga berskala internasional, ditambah lagi saat ini komitmen pak Bupati Apriyadi terhadap kemajuan pendidikan dan bidang olahraga di Muba sangat tinggi,” pungkasnya.

