Pemerintah kini mulai menerbitkan paspor terbaru, Rabu (12/10). Paspor ini berlaku hingga 10 tahun mendatang.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan penerbitan paspor baru ini sesuai dengan PermenkumHAM nomor 18 tahun 2022. Dimana masa berlaku hingga 10 tahun. Sedangkan, paspor lama hanya berlaku hingga 5 tahun.
“Kebijakan paspor baru ini sudah diimplementasikan per 12 Oktober. Dalam proses transisi ini kami harap Imigrasi memberikan pelayanan terbaiknya,” katanya.
Terkait dengan biaya pembuatan paspor baru, Widodo menuturkan hal itu masih dalam pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Kendati begitu, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Adapun berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022, paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya dapat diberikan kepada WNI yang telah berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah. Selain dari kategori itu, maka akan diberikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.
Sementara bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku akan menyesuaikan jangka waktu hingga mereka diwajibkan memilih kewarganegaraan.

