Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Berlaku Hingga 10 Tahun, Paspor Baru Mulai Diterbitkan
Indeks

Berlaku Hingga 10 Tahun, Paspor Baru Mulai Diterbitkan

alwiBy alwi12/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pemerintah kini mulai menerbitkan paspor terbaru, Rabu (12/10). Paspor ini berlaku hingga 10 tahun mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan penerbitan paspor baru ini sesuai dengan PermenkumHAM nomor 18 tahun 2022. Dimana masa berlaku hingga 10 tahun. Sedangkan, paspor lama hanya berlaku hingga 5 tahun.

“Kebijakan paspor baru ini sudah diimplementasikan per 12 Oktober. Dalam proses transisi ini kami harap Imigrasi memberikan pelayanan terbaiknya,” katanya.

Terkait dengan biaya pembuatan paspor baru, Widodo menuturkan hal itu masih dalam pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Kendati begitu, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

Adapun berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022, paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya dapat diberikan kepada WNI yang telah berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah. Selain dari kategori itu, maka akan diberikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

Sementara bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku akan menyesuaikan jangka waktu hingga mereka diwajibkan memilih kewarganegaraan.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMinimalisir Dampak, Muara Enim Buat Kajian Risiko Bencana
Next Article Apriyadi Minta Disdikbud Muba Segera Sosialisasikan Aturan Seragam Baru Sekolah
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202612 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,962 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,832 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,804 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?