RELUNG.ID – Gegara kecanduan judi online membuat seorang remaja inisial AA (17), warga Jalan Raya Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan nekat melakukan pencurian alat sekolah.
Pelaku AA beraksi dengan mencuri 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 unit layar monitor dan 1 unit salon di Sekolah Dasar (SD) Negeri 70 Lubuklinggau di RT 04, Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Kapolsek Lubuklinggau Selatan AKP Dedi menjelaskan pelaku beraksi seorang diri dengan cara merusak kunci gembok pintu sekolah yang terhadj pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Akibat pencurian tersebut pihak sekolah alami kerugian sekitar Rp 5 juta dan melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Selatan.
“Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan informasi di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), diketahui barang yang hilang sempat di jual di lapak jual Facebook,” kata AKP Dedi pada Selasa, (7/7/2026).
Kemudian setelah dilakukan pengecekan, diketahui ternyata pemilik akun berada di sekitar lokasi kejadian. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan pada Senin, 6 Juli 2026.
Pelaku mengakui barang hasil curian berupa laptop sudah terjual secara online Rp 300 ribu. Sedangkan barang lainnya berupa printer, salon dan monitor masih berada dengan pelaku. Selain itu pelaku juga mengakui baru pertama kali melakukan pencurian.
“Uang hasil penjualan laptop telah habis untuk judi online dan keperluan lain,” pungkasnya. (NSR)

