RELUNG.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan batu bara yang diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp5 triliun.
Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, mengatakan keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang mencakup pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, dan analisis terhadap bukti awal.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari RMOL.id, Senin (6/7/2026).
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang diterbitkan pada 4 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA. Kedua perusahaan tersebut disinyalir PT Oktasan Baruna Persada (OBP) dan PT Buana Rizky Armia (BRA) seperti yang disampaikan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.
Modus itu antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi riil batu bara yang diterima pembangkit.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” jelas Robertus.
Selain kerugian keuangan negara, penyidik juga menghitung dampak ekonomi akibat gangguan pasokan yang disebut memicu pemadaman listrik (blackout).
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” ujarnya.
Dalam penyidikan ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan dalam KUHP baru, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik. Melansir suaramerdeka.id, Rabu (27/5/2026), Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi mengungkap dugaan manipulasi kualitas dan harga batu bara dalam pengadaan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, menyebut dugaan penyimpangan terjadi pada sekitar 40 persen kebutuhan batu bara PLN EPI. Menurutnya, batu bara yang dipasok memiliki kualitas sekitar 3.000 Gross Caloric Value (GAR), jauh di bawah spesifikasi boiler PLTU yang membutuhkan batu bara berkualitas 4.400 hingga 4.800 GAR.
KOSMAK memperkirakan, dengan kebutuhan batu bara PLN EPI yang mencapai 161,2 juta metrik ton pada 2023, potensi kerugian negara akibat dugaan manipulasi kualitas dan harga dapat mencapai Rp15 triliun setiap tahun.
Dalam laporannya, KOSMAK juga menyoroti sejumlah perusahaan pemasok, termasuk PT Oktasan Baruna Persada yang disebut memperoleh kontrak pengadaan sebanyak 2,1 juta metrik ton per tahun sejak 2018 hingga 2026.
Selain itu, perusahaan tersebut disebut berkonsorsium dengan PT Buana Rizky Armia dalam kontrak pengadaan 819 ribu metrik ton per tahun sejak 2009 hingga 2032. PT Buana Rizky Armia juga disebut memiliki kontrak tersendiri sebesar 1,49 juta metrik ton per tahun untuk periode 2022–2027.
KOSMAK menduga praktik penyimpangan dilakukan melalui manipulasi dokumen Certificate of Analysis (CoA), sehingga kualitas batu bara yang tercantum dalam dokumen berbeda dengan kualitas yang diterima pembangkit.
Lembaga tersebut meminta dilakukan audit investigatif secara menyeluruh, mulai dari kontrak pengadaan, asal batu bara, data operasional PLTU, rekaman sistem digital pembangkit, hingga komunikasi antara pemasok, surveyor, dan pejabat pengadaan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (TIM)

