Kasus kekerasan di Universitas Islam Negeri Raden Fatah (UIN RF) Palembang terus berlanjut. Kini, korban yang bernama ALP (19) menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus korban oleh tim penyidik unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pemeriksaan korban ini didampingi orangtua dan kuasa hukumnya, yang memakan waktu sekitar 6 jam terkait kegiatan Diksar di Bumi Perkemahan Gandus beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum ALP, Prengki Adiatmo mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam ada sejumlah pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada klienya. “Ada sekitar kurang lebih 16 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada kliennya,”katanya, Senin (10/10).
Pertanyaan yang ditanyakan penyidik, seputar kronologi kejadian yang dialami korban. Selain itu, penyidik juga menanyakan siapa saja terduga pelaku dan saksi yang melihat pengeroyokan yang dialaminya saat kegiatan Diksar di Bumi Perkemahan Gandus.
“Saya berharap agar proses hukum kasus ini dapat berjalan tegak lurus dan para pelaku dihukum segera ditangkap dan tentunya dihukum berat,”harapnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika membenarkan Subdit III Jatanras telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban ALP.
“Ya tadi penyidik, sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, tujuanya untuk mengetahui seperti apa dugaan penganiayaan yang dialami korban saat mengikuti Diksar Bumi Perkemahan Gandus,” pungkasnya.
