Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Klaim Kantongi Tiga Alat Bukti
Hukum

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Klaim Kantongi Tiga Alat Bukti

RiyadiBy Riyadi13/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Dalam persidangan, kuasa hukum Polda Metro Jaya menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU.

“Penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU, baik dari sisi kecukupan alat bukti maupun pemenuhan asas due process of law,” ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di hadapan majelis hakim.

Baca juga :   Pelaku Terakhir Penembakan di Musi Rawas Serahkan Diri, Total 5 Orang Ditangkap

Polda Metro Jaya juga menyebut penyidik telah mengantongi tiga alat bukti yang sah untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

“Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti,” katanya.

Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Selain itu, penyidik juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 sah menurut hukum.

Baca juga :   Roy Suryo Sebut Chat WA Dokter Tifa Minta RJ ke Jokowi Hoaks

Polda Metro Jaya juga meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan sejak Juli 2025 hingga April 2026 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, termohon meminta biaya perkara dibebankan kepada pemohon atau diputus sesuai pertimbangan hakim apabila memiliki pendapat hukum lain.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca juga :   Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi dan Gibran Usai Ajukan Restorative Justice

Dalam putusan sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, hakim menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara yang tengah diproses penyidik.[YKP]

Polri Praperadilan Roy Suryo Tolak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBanyuasin Masuk Zona Merah Karhutla, Kini Lima Daerah di Sumsel Berstatus Siaga Tinggi
Next Article Agent Kim: Reactivated Jadi Drama Korea Pertama Dibuat dengan AI
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,953 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,823 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,795 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?