RELUNG.ID– Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Dalam persidangan, kuasa hukum Polda Metro Jaya menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU.
“Penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU, baik dari sisi kecukupan alat bukti maupun pemenuhan asas due process of law,” ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di hadapan majelis hakim.
Polda Metro Jaya juga menyebut penyidik telah mengantongi tiga alat bukti yang sah untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
“Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti,” katanya.
Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Selain itu, penyidik juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 sah menurut hukum.
Polda Metro Jaya juga meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan sejak Juli 2025 hingga April 2026 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, termohon meminta biaya perkara dibebankan kepada pemohon atau diputus sesuai pertimbangan hakim apabila memiliki pendapat hukum lain.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya dalam perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam putusan sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, hakim menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi pokok perkara yang tengah diproses penyidik.[YKP]

