Bari Wibowo alias Bowo (21) diringkus Polres Lubuklinggau. Lantaran, melakukan aksi pencurian di rumah korban AP, (17) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumsel yang tak lain temannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, tersangka melakukan pencurian seorang diri pada Jumat, 30 September 2022 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban sedang tertidur. Pelaku awalnya masuk ke pekarangan rumah. Lalu mendobrak paksa pintu depan rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga di rumah korban.
“Tersangka mengambil HP Infinik Hot 9 Play warna hitam, HP Vivo Y12 warna hitam biru dan uang senilai Rp30 ribu,” katanya, Jumat (7/10).
Kemudian pada saat korban terbangun dari tidurnya, melihat pintu rumah sudah terbuka. Setelah itu korban mengecek barang-barang miliknya, ternyata sudah hilang diambil orang tidak dikenal (OTD). Selanjutnya korban juga mengecek kamera CCTV di rumahnya dan melihat terduga pelaku pencurian ternyata temannya sendiri.
Kejadian pencurian yang terjadi dirumah korban tersebut, kemudian dilaporkan ke Polres Lubuklinggau. Tim Macan yang menerima laporan langsung melakukan cek olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian teraangka berhasil ditangkap dikontrakan temannya di SP9 Desa Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Mura tanpa melakukan perlawanan. Pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Pelaku merupakan residivis kasus curat tahun 2021,” pungkasnya.
