RELUNG.ID – Pemerintah pusat memastikan Provinsi Aceh tidak mengalami kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi daerah yang masih dalam tahap pemulihan pascabencana alam.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Aceh tetap menggunakan besaran UMP tahun 2025 sebagai standar upah minimum tahun depan. Langkah tersebut dinilai sebagai kebijakan afirmatif untuk menjaga stabilitas ekonomi dan dunia usaha di tengah proses pemulihan yang masih berlangsung.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa kondisi objektif Aceh menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menetapkan kebijakan tersebut.
Menurut Indah, pemerintah memahami bahwa beban pemulihan pascabencana tidak hanya dirasakan masyarakat, tetapi juga dunia usaha dan industri yang menjadi penopang utama penyerapan tenaga kerja di daerah.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, UMP Aceh 2025 tercatat sebesar Rp 3.685.616. Nilai tersebut akan kembali diberlakukan pada 2026 tanpa penyesuaian kenaikan.
Hingga Rabu (24/12), tercatat 36 dari 38 pemerintah provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026. Selain Aceh, Papua Pegunungan sempat menjadi satu-satunya provinsi yang belum mengumumkan UMP. Namun Kemnaker memastikan Papua Pegunungan telah menetapkan UMP 2026, meski besarannya masih dalam proses rekapitulasi.
Di sisi lain, DKI Jakarta kembali menempati posisi tertinggi secara nasional dengan UMP 2026 mencapai Rp 5.729.876. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115 dibanding tahun sebelumnya.[THQ]
BUATKAN JUDUL

