Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ada Fakta Baru, Kuasa Hukum Klaim 4 Remaja Pembunuh Siswi di Palembang Tak Bersalah
Hukum

Ada Fakta Baru, Kuasa Hukum Klaim 4 Remaja Pembunuh Siswi di Palembang Tak Bersalah

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda25/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa Hukum keempat tersangka, Hermawan, Foto : RELUNG.ID/AYK
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kuasa hukum empat tersangka yakni IS (16 tahun), MZ (13 tahun), NS (12 tahun), AS (12 tahun) kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP Palembang berinisial AA, Hermawan mengajukan klarifikasi dan tuntutan kepada pihak kepolisian.

Bahkan Hermawan mengklaim keempat tersangka bukan pelaku pembunuhan AA yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami.

“Kami yakin bahwa mereka bukan pelaku kasus ini,” kata dia, Rabu 25 September 2024.

Fakta Baru Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Palembang

Hermawan mengungkapkan fakta baru yang menunjukkan bahwa klien mereka, IS, dan tersangka lainnya tidak mungkin melakukan kejahatan tersebut.

“Rangkaian acara kuda kepang yang dihadiri oleh para saksi, korban, dan tersangka menjadi bukti penting, ” kata dia.

Berdasarkan keterangan Hermawan, pada pukul 13.38 WIB dimulai persiapan acara kuda kepang, diikuti dengan tarian anak-anak pada pukul 13.40 WIB yang berlangsung selama 15 menit hingga pukul 14.00 WIB. Setelah itu, tarian barong dimulai dan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB, disusul dengan sambutan dari pemilik kuda kepang dan Ketua RT yang selesai pada pukul 14.45 WIB.

Pada pukul 15.15 WIB, dimulai tarian dewasa wanita yang berlangsung sekitar 15 menit. Saat itu pula diketahui terjadi heboh terkait penemuan mayat korban, tepat saat Ketua RT tengah melaksanakan salat Ashar berjemaah yang selesai pada pukul 15.20 WIB.

Tak hanya itu, Hermawan mengaku ada saksi baru yang mengklaim melihat tersangka berjalan pada pukul 14.00 WIB untuk menonton tarian dewasa, padahal tarian tersebut baru dimulai pukul 15.15 WIB. Dengan waktu terbatas yang ada, kuasa hukum menegaskan bahwa secara logika tersangka tidak mungkin melakukan pembunuhan dan pemerkosaan dalam waktu hanya 30 menit.

“Kami sudah membuktikan bahwa jarak dari lokasi kuda kepang ke tempat kejadian perkara (TKP) memerlukan waktu 20 menit berjalan kaki. Bahkan, waktu yang tersisa tidak cukup untuk melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang dituduhkan,” jelas dia.

Hermawan juga mempertanyakan waktu yang dinyatakan penyidik, yang menurut mereka tidak masuk akal jika tindakan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam waktu singkat.

“Kami yakin bahwa tersangka tidak bersalah, dan fakta-fakta yang kami kumpulkan akan membuktikan hal tersebut,” tegasnya.

Kuasa Hukum Minta Akses Bertemu Keempat Tersangka

Hermawan juga mendesak agar diberikan akses untuk bertemu dengan para tersangka guna memperjuangkan pembelaan yang adil, terutama jika kasus ini dilanjutkan ke pengadilan.

“Berikan kami akses seluas-luasnya kepada para tersangka, kalau kami tidak dapat bertemu bagaimana kami bela mereka, bagaimana kasus ini terungkap seterang-terangnya, ” kata dia.

“Kalau di rehab harus adanya izin kejaksaan, saat kami kordinasi dengan kejaksaan selalu tidak dapat bertemu dengan para kejaksaan, kami akan mencari jalan lain, ” kata dia.[AYK]

 

Kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang Kuasa hukum Pelaku Pembunuhan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOrang Tua Remaja Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tak Merasa Perlu Minta Maaf ke Keluarga Korban
Next Article Refleksi Capaian di PON 2024, Bagaimana Masa Depan Olahraga di Sumsel?
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?