RELUNG.ID- Dewa Thomas, adik kandung dari bos tambang batu bara ilegal Bobi Candra, dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Muara Enim, Senin (2/6/2025).
Tuntutan dibacakan oleh JPU Risca Fitriani dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Qurniawan, serta dua hakim anggota, Miryanto dan Sera Ricky Swanri.
JPU menyatakan bahwa Dewa Thomas terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewa Thomas dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Jaksa Risca dalam persidangan.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp50 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.
Dalam agenda sidang lanjutan pembelaan (pledoi) pada Rabu (4/6/2025), penasihat hukum Dewa Thomas menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim.
Di antaranya,menyatakan keberatan penasihat hukum dapat diterima, menyatakan dakwaan JPU baik dakwaan pertama maupun kedua batal demi hukum,membebaskan dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan,memulihkan hak, nama baik, serta kedudukan dan martabat terdakwa dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
Atas pledoi tersebut, jaksa penuntut meminta waktu untuk menyusun tanggapan.
Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan Selasa, 10 Juni 2025, sebagai agenda penyampaian replik (tanggapan atas pledoi) dari JPU. [NVS]

