RELUNG.ID — Setelah menetapkan kedua debt collector sebagai tersangka, yaitu Bambang dan Robert, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan status tersangka kepada Aiptu Fandri, yang dikenal dengan nama panggilan FN.
Kabid Humas Polda Sumsel, Sunarto, mengonfirmasi bahwa Aiptu Fandri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan dan penusukan yang dilakukannya terhadap kedua debt collector di halaman parkir mal di Palembang.
“Iya, benar. Penyidik resmi menetapkan Aiptu Fandri sebagai tersangka pada tanggal 24 April 2024 yang lalu,” kata Sunarto.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Aiptu Fandri dilaporkan oleh debt collector karena melakukan penusukan pada Sabtu, 23 Maret 2024 di halaman parkir salah satu mal di Palembang.
Sunarto menegaskan bahwa penyidik bertindak secara profesional dan proporsional dalam penanganan kasus ini. Mereka tidak memiliki kepentingan selain untuk menegakkan hukum tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian.
Terkait kepemilikan kendaraan yang terkait dengan kasus ini, Narto menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Aiptu Fandri mengaku telah membeli kendaraan tersebut dari seseorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik.
“Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, Aiptu Fandri juga bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur,” tambahnya.[RG]

