Pemkot Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang bakal menggabungkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Perda Retribusi menjadi satu.
Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa di Ruang Rapat Parameswara Pemkot Palembang, Kamis (14/9).
“Kami targetkan penyusunan naskah ini selesai sebelum akhir tahun ini,” kata Dewa.
Di dalam UU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini disahkan pada 5 Januari 2022 lalu. Dimana di dalamnya ditentukan maksimal dua tahun, daerah sudah harus menyusun dan mengesahkan Perda terkait.
“Artinya kita harus melakukan percepatan dalam pendampingan dari tim Raperda dan meminta kepastiannya kapan,”ujarnya.
Kendati demikian, Ratu Dewa meminta kepada tim untuk melakukan kajian lebih komprehensif dalam pembentukan Perda. “Kita akan melibatkan tim akademik dan tim draf Raperda. Itu semua harus ada proses, karena kebutuhan ini diperlukan hingga masa mendatang,” pungkasnya.

