RELUNG.ID – Seorang pelaku jambret yakni Komarudin (45) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang gagal melancarkan aksinya setelah sepeda motornya ditabrak oleh korban.
Akibat dari kejadian itu, Komarudin harus mendekam di sel tahanan usai diserahkan warga ke Polsek SU II Palembang, Rabu (29/10/2025) siang.
Berdasarkan data dihimpun, aksi jambret yang dilakukan tersangka Komarudin terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Rabu (29/10) siang.
Korbannya adalah Hikmah Aulia (20) warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, bersama Tri Ayu Wulandari (20) warga Jalan Aman, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Albar Palembang.
Bermula ketika kedua korban sedang melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor. Lalu, pelaku datang dari arah sebelah kanan yang langsung merampas handphone di dasbor motor.
Melihat ponselnya sudah berpindah tangan, kedua korban pun langsung mengejarnya dengan sepeda motor. Tepat di Jalan Ahmad Yani, depan Lorong Niigata, korban menabrakkan motornya ke arah motor pelaku.
Tabrakan itu membuat korban dan pelaku sama-sama terjatuh dari motornya. Para korban langsung dilarikan warga ke rumah sakit, sedangkan pelaku Komarudin diserahkan ke aparat penegak hukum.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Ardiansyah membenarkan pihaknya mengamankan satu orang pria yang diduga merupakan pelaku jambret.
“Pelaku sudah kita amankan di Polsek SU II Palembang dan saat ini masih dalam pemeriksaan serta pengembangan,” ungkap Dedi saat diminta konfirmasi, Kamis (30/10) siang.
Selain pelaku, kata Dedi, turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku.
“Atas perbuatannya tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara “ pungkasnya. (DNP)

