RELUNG.ID – Setelah menjalani tiga tahun masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Kini, aktivis Manarman dibebaskan secara murni hari ini, Senin (30/10).
Hal ini diakui oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementrian Hukum dan HAM, Edward Eka Saputra.
Baca Juga: Rating Drama Korea (Drakor) ‘Castaway Diva’ Melonjak
Dia mengatakan, selama menjalani masa pembinaan, dia telah berprilaku baik terhadap sesama warga binaan dan petugas lapas.
“Berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata terangnya.
Salah satunya, mengikuti program deradikalisasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca Juga: Bocoran Desain dan Spesifikasi Vivo X100 Series, Hadir dengan Chipset Dimensity 9300
Sebagaimana surat keterangan mengikuti program deradikalisasi nomor DT.01.01/1000/2023, tanggal 1 Agustus 2023 dan pada tanggal 8 Agustus 2023 telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
Dari program ini, Munarman mendapatkan remisi sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PAS-1476.PK.05.04 tahun 2023 tanggal 27 September 2023.
Terpisah, tim advokasi Munarman, Azis Yanuar juga mengonfirmasi, jika Munarman akan bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ini 9 Ciri Wanita Merdeka Walapun Lagi Bucin Parah, Apakah Itu Kalian?
Azis menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 5484 K/Pid.Sus/2022, Munarman telah mendapatkan vonis yang bersifat inkracht.
Di mana pada tingkat pengadilan pertama, Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Munarman dituduh melanggar Pasal 13 UU Terorisme, yakni mengetahui tindak pidana terorisme tapi tidak melaporkan.
Baca Juga: Ini 4 Zodiak Berhati Sejuk, Tidak Pernah Emosi
“Faktanya kejadian di Makassar yang dituduhkan, banyak aparat hadir bahkan konvoinya dikawal. Inilah namanya kriminalisasi,” kata Azis.
Namun, hukuman terhadap Munarman diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta di tingkat banding.
Tidak terima dengan putusan PT Jakarta, Munarman mengajukan kasasi ke MA. Pada akhirnya, MA mengurangi vonis Munarman kembali menjadi 3 tahun penjara.
Baca Juga: Ini 3 Zodiak Tidak Mudah Akrab dengan Orang Baru Dikenal
“Bahwa sejak 17 Februari 2023, klien kami menjalani pelaksanaan pembinaan di Lapas Kelas IIA Salemba, dan selama pelaksanaan pembinaan tersebut klien kami telah benar-benar mengikuti aturan-aturan yang ada di Lapas, serta mengikuti program pembinaan yang diberikan oleh petugas pemasyarakatan,” demikian Azis.

