RELUNG.ID – Unit Pidum bersama Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di Kota Palembang.
Pelaku yakni Evan Agus Saputra (29) warga Jalan Sosial, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang.
“Ya, tersangka ditangkap di Kawasan KM 5, Kecamatan Sukarami, Palembang,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, Jumat (25/10).
Didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS, dia mengatakan, aksi pencurian itu bermula ketika korban Yayah Rojiah (54), yang berprofesi sebagai bu Guru ini mendatangi Apotek Mandiri di Jalan Lingkaran I, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, Kamis (3/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Karena sedang buru-buru ingin mengambil obat di Apotek, korban lupa mencabut kunci kontaknya dari motor Honda Blade dengan nomor polisi BG 2874 ACC,” katanya.
Saat hendak pulang, Yayah melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi area parkir. Atas kejadian itu, dirinya pun membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Kami yang menerima laporan ini, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” terangnya.
Bermodal rekaman kamera CCTV yang terpasang di lokasi, anggota berhasil mengidentifikasi identitas daripada pelaku. Kemudian, saat pelaku berada di KM 5, anggota langsung melakukan upaya penangkapan.
Atas perbuatannya tersangka Evan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana penjara 5 tahun.
“Barang bukti yang kami sita yakni satu baju kaos berwarna putih, dan sepasang sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi, serta STNK dan BPKB fotocopy sepeda motor milik korban,” terangnya.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat Palembang agar lebih berhati-hati dengan peristiwa yang sering terjadi ini. Modus pelaku ini mengincar korban yang terlena, yang lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya.
“Lebih parah lagi, tersangka menggunakan kunci palsu atau modifikasi T untuk merusak kunci yang dengan cepat melarikan motor korban,” pungkasnya. (DNP)

