RELUNG.ID – Peneliti BRIN, APH telah menjalani sidang disiplin ASN, Rabu (10/5).
Sidang disiplin ini dilakukan secara tertutup oleh Tim Pemeriksa Disiplin ASN.
Dalam sidang disiplin, APH dinyatakan bersalah dan melanggar dalam kasus pengancaman warga Muhammadiyah.
Baca Juga: Wow! Jun Ji Hyun Beli Pentahouse Termahal di Seoul, Harganya Rp145 Miliar Dibayar Tunai
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusian (BOSDM) BRIN, Ratih Retno Wulandari mengatakan, tim pemeriksa disiplin ASN ini, terdiri dari atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan dan pejabat lainnya yang ditunjuk.
Dalam sidang disiplin ini, terdapat beberapa pertanyaan dan jawaban yang diberikan kepada APH, sebagai bentuk klarifikasi dan dituangkan dalam berita acara.
“Hasil sidang dugaan pelanggaran disiplin atas perbuatan yang dilakukan APH oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS BRIN dinyatakan terbukti melakukan melanggar,” katanya dikutip dari keterangan resminya di website resmi BRIN.
Baca Juga: Mengenang Kyojuro Rengoku, Demon Slayer Rilis Trailer Khusus Ulang Tahun Si Hashira Api
Tim Pemeriksa Disiplin ASN ini telah membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian beserta Berita Acara Pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh tim pemeriksa disiplin ASN dan APH.
Rekomendasi atas sanksi yang dijatuhkan kepada APH ini mempertimbangkan atas perbuatan APH, dengan melihat meringankan dan juga memberatkan. “Nantinya keputusan jenis hukumannya ada di pejabat pembina kepegawaian,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Utama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas menanggapi terkait peneliti BRIN TD. Dia mengatakan bahwa TD juga telah dilakukan sidang mejelis kode etik dan kode prilaku pada Selasa lalu (2/5).
Baca Juga: Cut Pro dan Logic Pro Bakal Tersedia 23 Mei, Buat Video dan Musik Bisa di iPad Lho!
“Sidang ini untuk mendapatkan hasil klarifikasi terkait kontekst tulisan yang ramai diperbincangkan,” katanya.
Menurutnya, konteks dari kalimat tersebut terkait penentuan Hari Raya Idulfitri. Namun, dapat dipahami berbeda, dan dapat meluas tergantung pada pembaca memaknainya.
Akibat prilakunya, TD telah mengakui jika dirinya telah lalai dan tidak dapat menggunakan bahasa yang dibatasi konteks. “Memang selama ini sering terjadi diskusi panas di laman media sosialnya,” ujarnya.
Baca Juga: Soal Pengunduran Diri Bupati Iskandar, Ini Respon Pemkab OKI
TD mengaku, jika dirinya perlu melakukan edukasi dan diseminasi terkait hasil penelitiannya sebagai tim hisab atau rukyat Kemenag sejak 1996.
Tapi, dia menyadari kasus ini sebagai pembelajaran penting kedepannya bahwa diskusi ilmiah ketika dilakukan pada ranah publik dapat menimbulkan banyak kesalahpahaman.
“Kami harap kedepan ini menjadi titik awal penting bagi BRIn sebagai institusi yang menaungi periset di tanah air,” pungkasnya.
Baca Juga: Aespa ‘Spicy’ Kuasai Trending Musik Youtube
Seperti diketahui, postingan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, TD maupun komentar peneliti BRIN APH di akun facebooknya, terkait penetapan Hari Raya Idulfitri harus berbuntut panjang.
Mereka berdua dilaporkan diduga telah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

