Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ancam Sikat Wartawan, Pengawal Panglima TNI Dapat Kecaman Masyarakat Sipil
Hukum

Ancam Sikat Wartawan, Pengawal Panglima TNI Dapat Kecaman Masyarakat Sipil

Indra PrajaBy Indra Praja27/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
ilustrasi/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara.

Insiden ini terjadi saat peliputan kegiatan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Markas Besar (Mabes) Polri pada Kamis, 27 Februari 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, intimidasi bermula saat Adhyasta bersama jurnalis lain melakukan wawancara doorstep kepada Panglima TNI yang tengah berjalan menuju mobilnya. Dalam kesempatan tersebut, Adhyasta menanyakan dugaan penyerangan Polres Tarakan, Kalimantan Utara, oleh prajurit TNI.

“Polres Tarakan diserang tentara, Pak. Gimana itu? Dan bagaimana sinergitas TNI-Polri?” tanya Adhyasta.

Setelah menjawab pertanyaan itu, Panglima TNI meninggalkan lokasi. Namun, dua pengawalnya justru mendekati Adhyasta dan mengintimidasinya.

“Ngapain kau? Emang nggak di-briefing?” terdengar ucapan salah satu pengawal TNI dalam sebuah video yang diterima oleh koalisi.

Seorang pengawal lainnya bahkan melontarkan ancaman kepada Adhyasta.

“Kutandai muka kau, ku sikat kau,” katanya dalam rekaman tersebut.

Tak hanya itu, salah satu pengawal juga menghampiri Adhyasta dan memeriksa ID pers miliknya. Insiden ini langsung mendapat kecaman dari berbagai pihak, terutama dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Kecaman dari Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai tindakan aparat TNI tersebut sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik. Mereka mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku intimidasi.

Berikut beberapa poin tuntutan yang diajukan oleh koalisi:

1. Mendesak ⁠Detasemen Polisi Militer untuk melakukan tindak disiplin dan etik terhadap aparat TNI yang melakukan ancaman dan intimidasi kepada jurnalis. Kemudian mengecam aksi intimidasi oleh pengawal panglima atau siapa pun petinggi TNI yang melakukan penghalang-halangan kinerja jurnalistik dengan dalih pengawalan.

2. Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku intimidasi dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 karena telah melakukan penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik.

3. ⁠⁠Mendesak Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.

4. Jurnalis melakukan kerja-kerja pers sebagai bentuk check and balances serta pengimplementasian tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi. Segala bentuk intimidasi dan ancaman yang dilakukan merupakan bentuk penghalang-halangan kerja pers yang dapat berakibat pada terlanggarnya hak atas jaminan rasa aman bagi jurnalis serta terlanggarnya hak publik atas informasi.

Kasus ini menambah panjang deretan pelanggaran yang dilakukan aparat TNI dalam kasus ini menambah catatan buruk perilaku aktor Negara dalam menjamin keberlangsungan demokrasi, pembiaran terhadap perilaku demikian semakin menunjukan ketidakberpihakan Negara terhadap keberlangsungan ruang sipil. (YSF)

Masyarakat Sipil Pers
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDua Desa di Muratara Terendam Banjir Akibat Meluapnya Sungai Rupit, Warga Diimbau Waspada
Next Article Hujan Deras di OKU Sebabkan Jalan Retak dan Rumah Nyaris Amblas
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,767 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?