RELUNG.ID-Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara.
Insiden ini terjadi saat peliputan kegiatan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Markas Besar (Mabes) Polri pada Kamis, 27 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, intimidasi bermula saat Adhyasta bersama jurnalis lain melakukan wawancara doorstep kepada Panglima TNI yang tengah berjalan menuju mobilnya. Dalam kesempatan tersebut, Adhyasta menanyakan dugaan penyerangan Polres Tarakan, Kalimantan Utara, oleh prajurit TNI.
“Polres Tarakan diserang tentara, Pak. Gimana itu? Dan bagaimana sinergitas TNI-Polri?” tanya Adhyasta.
Setelah menjawab pertanyaan itu, Panglima TNI meninggalkan lokasi. Namun, dua pengawalnya justru mendekati Adhyasta dan mengintimidasinya.
“Ngapain kau? Emang nggak di-briefing?” terdengar ucapan salah satu pengawal TNI dalam sebuah video yang diterima oleh koalisi.
Seorang pengawal lainnya bahkan melontarkan ancaman kepada Adhyasta.
“Kutandai muka kau, ku sikat kau,” katanya dalam rekaman tersebut.
Tak hanya itu, salah satu pengawal juga menghampiri Adhyasta dan memeriksa ID pers miliknya. Insiden ini langsung mendapat kecaman dari berbagai pihak, terutama dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Kecaman dari Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai tindakan aparat TNI tersebut sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik. Mereka mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku intimidasi.
Berikut beberapa poin tuntutan yang diajukan oleh koalisi:
1. Mendesak Detasemen Polisi Militer untuk melakukan tindak disiplin dan etik terhadap aparat TNI yang melakukan ancaman dan intimidasi kepada jurnalis. Kemudian mengecam aksi intimidasi oleh pengawal panglima atau siapa pun petinggi TNI yang melakukan penghalang-halangan kinerja jurnalistik dengan dalih pengawalan.
2. Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku intimidasi dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 karena telah melakukan penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik.
3. Mendesak Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.
4. Jurnalis melakukan kerja-kerja pers sebagai bentuk check and balances serta pengimplementasian tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi. Segala bentuk intimidasi dan ancaman yang dilakukan merupakan bentuk penghalang-halangan kerja pers yang dapat berakibat pada terlanggarnya hak atas jaminan rasa aman bagi jurnalis serta terlanggarnya hak publik atas informasi.
Kasus ini menambah panjang deretan pelanggaran yang dilakukan aparat TNI dalam kasus ini menambah catatan buruk perilaku aktor Negara dalam menjamin keberlangsungan demokrasi, pembiaran terhadap perilaku demikian semakin menunjukan ketidakberpihakan Negara terhadap keberlangsungan ruang sipil. (YSF)

