Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Angkut 120 Ton Batubara Ilegal, Sembilan Tersangka Ditangkap Polisi
Hukum

Angkut 120 Ton Batubara Ilegal, Sembilan Tersangka Ditangkap Polisi

alwiBy alwi08/05/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sebanyak sembilan tersangka ditangkap Polda Sumsel usai melakukan pengangkutan batubara tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKI, Sumsel

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 120 ton batubara ilegal asal Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga: Orochimaru Tidak Akan Bantu Konoha, Ini 5 Alasannya

“Sembilan orang yang ditangkap yakni delapan orang sopir dan satu orang pemilik kendaraan,” kata Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto.

Dia mengatakan, batubara ilegal yang tidak memiliki IUP dari Kementrian ESDM diangkut menggunakan truk kontainer dengan kapasitas 20 ton dan 10 ton. Dengan jumlah kendaraan sebanyak delapan truk kontainer.

Ke-delapan sopir yang ditangkap yakni AS (32), warga Lampung, BS (36), warga Palembang, MA (29), warga Lampung, UE (29), warga Lampung. Kemudian tersangka ID (31), warga Banyuasin, tersangka YP (31), warga Palembang, tersangka SP (39), warga OKU Timur, tersangka AA (27), warga Lampung.

“Dari hasil pengembangan dan pendalaman tersangka AS, diketahui pemilik kendaraan adalah tersangka BB (45), warga Jakarta Selatan total ada sembilan orang yang diamankan delapan sopir dan satu pemilik kendaraan,” terangnya.

Baca Juga: Kalian Tahu Tidak! Sebenarnya Boruto Bukan Shinobi di Konoha

Berdasarkan hasil pemeriksaan stokfiel tempat pengambilan batubara, ternyata batubara yang diangkut tersebut masuk dalam izin pertambangan batubara milik PT Bukit Asam dan PT Manamba. Artinya, para pelaku ini melakukan penambangan batubara tanpa izin dari pemilik IUP.

“Mereka ini mengangkut batubara tanpa izin dari PT Bukit Asam dan PT Manamba,” ujarnya.

Tak hanya itu, surat jalan yang mereka gunakan juga diduga kuat tidak memiliki izin dari pemilik. Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan saksi ahli kementrian ESDM untuk menentukan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka.

“Para tersangka ini telah memenuhi unsur pidananya sesuai dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubar,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOrochimaru Tidak Akan Bantu Konoha, Ini 5 Alasannya
Next Article Memiliki Kekuatan Setara Iblis! Kalau Orochimaru Turun Tangan Konoha Selamat
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,957 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,826 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,799 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?