RELUNG.ID – Sebanyak sembilan tersangka ditangkap Polda Sumsel usai melakukan pengangkutan batubara tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKI, Sumsel
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 120 ton batubara ilegal asal Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: Orochimaru Tidak Akan Bantu Konoha, Ini 5 Alasannya
“Sembilan orang yang ditangkap yakni delapan orang sopir dan satu orang pemilik kendaraan,” kata Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto.
Dia mengatakan, batubara ilegal yang tidak memiliki IUP dari Kementrian ESDM diangkut menggunakan truk kontainer dengan kapasitas 20 ton dan 10 ton. Dengan jumlah kendaraan sebanyak delapan truk kontainer.
Ke-delapan sopir yang ditangkap yakni AS (32), warga Lampung, BS (36), warga Palembang, MA (29), warga Lampung, UE (29), warga Lampung. Kemudian tersangka ID (31), warga Banyuasin, tersangka YP (31), warga Palembang, tersangka SP (39), warga OKU Timur, tersangka AA (27), warga Lampung.
“Dari hasil pengembangan dan pendalaman tersangka AS, diketahui pemilik kendaraan adalah tersangka BB (45), warga Jakarta Selatan total ada sembilan orang yang diamankan delapan sopir dan satu pemilik kendaraan,” terangnya.
Baca Juga: Kalian Tahu Tidak! Sebenarnya Boruto Bukan Shinobi di Konoha
Berdasarkan hasil pemeriksaan stokfiel tempat pengambilan batubara, ternyata batubara yang diangkut tersebut masuk dalam izin pertambangan batubara milik PT Bukit Asam dan PT Manamba. Artinya, para pelaku ini melakukan penambangan batubara tanpa izin dari pemilik IUP.
“Mereka ini mengangkut batubara tanpa izin dari PT Bukit Asam dan PT Manamba,” ujarnya.
Tak hanya itu, surat jalan yang mereka gunakan juga diduga kuat tidak memiliki izin dari pemilik. Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan saksi ahli kementrian ESDM untuk menentukan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka.
“Para tersangka ini telah memenuhi unsur pidananya sesuai dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubar,” pungkasnya.

