RELUNG.ID – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menetapkan status siaga darurat Karhutla sejak Mei lalu.
Hal ini sebagai langkah kesiapan dalam penanganan karhutla di daerah yang rawan terjadi kebakaran.
“Pemkab Muba sudah menyiapkan status siaga darurat Karhutla sejak Mei lalu,” ujar Kepala BPBD Muba, Pathi Riduan, saat dikonfirmasi pada Senin (10/6/2024).
Pathi Riduan menjelaskan bahwa Muba merupakan salah satu daerah yang rawan terhadap Karhutla. Oleh karena itu, antisipasi perlu dilakukan agar penanganan bisa dilakukan secara dini. Penetapan status siaga tersebut sesuai dengan arahan Pj Bupati Muba.
“SK siaga Karhutla sudah ditandatangani, kita tinggal menunggu pelaksanaan apel siaga saja. Muba menjadi salah satu daerah yang rawan Karhutla selain beberapa kabupaten/kota di Sumsel lainnya,” terangnya.
Selain Muba, beberapa daerah lain yang juga rawan Karhutla di antaranya adalah Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), dan Banyuasin. Pathi menekankan pentingnya langkah antisipatif agar kejadian Karhutla tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya.
“Setidaknya bisa kita minimalisir agar tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya. Penyebab Karhutla di Muba tak hanya dari masyarakat, tapi juga perusahaan-perusahaan yang ingin membuka lahan di wilayah konsesi mereka. Dalam waktu dekat ini kami akan menyampaikan imbauan ke masyarakat dan perusahaan,” jelas Pathi.
BPBD Muba akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mensosialisasikan ancaman Karhutla. Polsek, Koramil, pihak kecamatan, dan Dinas Kehutanan akan terjun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi. Pihak BPBD juga akan memantau kesiapan peralatan dan perlengkapan perusahaan dalam mengantisipasi Karhutla.
“Kita juga akan mengadakan patroli ke tempat-tempat masyarakat di desa-desa, perusahaan, dan lokasi rawan Karhutla lainnya. Akan ada patroli mandiri dan gabungan bersama pihak terkait untuk memitigasinya,” ungkapnya.
Pada tahun 2023 lalu, upaya penindakan hukum terhadap Karhutla telah dilakukan terhadap dua perusahaan, yaitu PT Inti Agro Makmur (IAM) dan PT BKI. Sementara itu, penyebab Karhutla di tingkatan masyarakat sulit dibuktikan.
“Tahun lalu sudah ada dua perusahaan yang berproses hukum yakni PT IAM dan PT BKI. Kejadiannya di wilayah konsesi mereka,” imbuhnya. [RG]

