Maraknya paket investasi berkedok perdagangan berjangka melalui penggunaan robot trading kini menjadi sorotan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Karena itu, Bappebti pun menerbitkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan penyampaian nasihat berbasis teknologi informasi berupa Expert Advisor di bidang Perdagangan Berjangka. Aturan tersebut mulai diberlakukan 2 September 2022 lalu.
“Peraturan ini merupakan salah satu pengaturan teknis sebagai bagian dari amanat Undang-Undang. Dimana, dalam Undang-undang tersebut menempatkan kelembagaan penasihat berjangka sebagai pihak yang dapat memberikan nasihat dalam bentuk rekomendasi kepada klien berbasis teknologi informasi berupa expert advisor,” kata Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dikutip dari keterangan resminya, Jumat (23/9).
Secara umum substansi Perba Nomor 12 Tahun 2022, pertama, terkait terminologi yang digunakan yaitu nasihat berbasis teknologi informasi berupa expert advisor. Expert advisor merupakan bagian dari persetujuan tambahan yang diberikan Bappebti kepada penasihat berjangka untuk mengembangkan alat bantu transaksi bagi klien yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, harapan, dan karakteristik klien.
Kedua, terkait batasan atau ruang lingkup nasihat dengan menegaskan bahwa pihak yang dapat menawarkan atau memberikan jasa expert advisordi bidang perdagangan berjangka adalah penasihat berjangka yang memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
Ketiga, beberapa persyaratan untuk mendapatkan persetujuan sebagai penasihat berjangka antara lain: memiliki aplikasi, sistem, atau program yang digunakan sebagai expert advisoryang memiliki fitur tertentu. Nantinya,fitur dimaksud diverifikasi bursa berjangka untuk direkomendasikan kepada Bappebti dalam rangka persetujuan.
Keempat, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi penasihat berjangka dalam menawarkan atau memberikan expert advisor. Hal tersebut termasuk bentuk sanksi yang dikenakan kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan Bappebti dimaksud.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison menambahkan,maraknya penawaran paket-paket investasi berkedok perdagangan berjangka melalui penggunaan robot trading mengalami peningkatan pada akhir 2019.
Dengan dalih kemajuan teknologi,robot tradingmemberikan iming-iming pendapatan tambahan dengan menjanjikan keuntungan pasti (fixed income) atau pembagian keuntungan (profit sharing).
Sehingga, dengan diterbitkannya Perba Nomor 12 Tahun 2022, kegiatan yang berkaitan dengan penciptaan, pengembangan,dan penawaran expert advisordi bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) wajib mendapatkan perizinan Bappebti melalui kelembagaan penasihat berjangka.
“Kementerian Perdagangan dan aparat kepolisian bersinergi melakukan penegakan hukum sertamengedukasi masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran yang menyesatkan yangdapat menimbulkan kerugian di tengah masyarakat. Praktik penawaran paket investasi melalui robot trading yang berkembang di masyarakat biasanya menggunakan sistem perekrutan member get member dengan memberikan janji keuntungan yang tinggi,” pungkasnya.

