RELUNG.ID – Aplikasi ‘Banpol’ (Bantuan Polisi), yang diluncurkan oleh Polda Sumatera Selatan pada Oktober 2022, telah menerima sebanyak 44.478 laporan pengaduan dari masyarakat hingga 14 Oktober 2024.
Aplikasi ini diinisiasi oleh mantan Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepolisian dengan tagline “Kami Siap Melayani 24 Jam”.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, menjelaskan bahwa semua laporan yang diterima melalui aplikasi Banpol akan diteruskan ke satuan kerja terkait untuk ditindaklanjuti. Beberapa kasus telah berhasil diselesaikan, meskipun masih ada laporan yang dalam proses penanganan.
“Laporan yang masuk langsung diteruskan ke fungsi atau satker terkait untuk ditindaklanjuti,” ujar Sunarto, Senin (14/10/2024).
Rincian Laporan Pengaduan
Berikut rincian laporan yang masuk melalui aplikasi Banpol:
– Tawuran: 3,4%
– Perkembangan penanganan perkara: 3,0%
– Penyakit masyarakat: 3,9%
– Penipuan online: 3,1%
– Penipuan dan penggelapan: 2,4%
– Penganiayaan: 1,7%
– Pencurian: 1,7%
– Narkoba: 3,8%
– Balapan liar: 2,4%
– Illegal drilling: 2,5%
– Karhutla (kebakaran hutan dan lahan): 1,6%
– Kemacetan lalu lintas: 1,0%
– Pelayanan Polri: 6,0%
– Lain-lain: 41,9%
– Laporan palsu (prank): 1,1%
Laporan tersebut tidak hanya terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga pengaduan mengenai **pelayanan Polri. Masyarakat dapat mengajukan laporan melalui WhatsApp Bantuan Polisi di nomor 081370002110, untuk melaporkan berbagai kejadian di wilayah hukum Polda Sumsel.
Meskipun Irjen A Rachmad Wibowo yang menggagas aplikasi ini sudah tidak menjabat, penerapan aplikasi Banpol tetap berjalan di bawah kepemimpinan **Irjen Andi Rian R Djajadi.
“Aplikasi tetap berjalan,” kata Sunarto.
Aplikasi Banpol menjadi wujud komitmen Polda Sumsel dalam meningkatkan respon cepat terhadap pengaduan publik dan menjaga keamanan di wilayahnya.[AYK]

