RELUNG.ID-Pengalihan utang alias cessie PT Petro Energy (PE), yang merupakan debitur bermasalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), ke entitas afiliasinya, PT Caturkarsa Megatunggal (CM) dan PT Pada Idi (PI), akhirnya diakui oleh Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT PE sekaligus Direktur Utama PT CM.
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Marcella Santoso, Jimmy mengonfirmasi bahwa utang PT PE yang pailit sejak Juni 2020 telah direstrukturisasi melalui PT CM dan PT PI, berdasarkan Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021.
“Pembayaran dari kedua entitas tersebut tercatat lancar per 12 Maret 2025. Bahkan sebelum penahanan Jimmy oleh KPK pada 20 Maret 2025, masih ada pembayaran pada 25 Februari 2025 dan 5 Maret 2025,” ungkap Marcella dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan bahwa sisa pokok utang untuk masing-masing entitas adalah sebesar US$1,5 juta dari utang awal US$10 juta untuk PT CM dan US$36.989.332,13 dari utang awal US$50 juta untuk PT PI.
Klaim kerugian negara senilai US$60 juta yang dipersoalkan oleh banyak pihak, menurut Marcella, tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena pembayaran utang terus berlangsung dengan lancar.
Namun, pernyataan Marcella ini secara tidak langsung mengonfirmasi kabar mengenai pengalihan utang PT PE ke PT PI dan PT CM yang selama ini beredar. Dalam hal ini, pembayaran utang PT CM kepada LPEI, pada dasarnya, ditanggung oleh PT PI. Utang PT PE yang sebesar US$60 juta tersebut telah sepenuhnya dialihkan ke PT PI, terdiri dari utang kepada LPEI sebesar US$50 juta dan kepada PT CM senilai US$10 juta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kewajiban PT PE kepada LPEI rencananya akan dibayar secara bertahap oleh PT PI pada periode 2024-2025, dengan pembayaran kepada PT CM dilakukan secara bertahap mulai dari 2021 hingga 2025.
Timbul pertanyaan besar mengenai apakah restrukturisasi atau pengalihan utang ini benar-benar sudah disepakati oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dugaan pelanggaran hukum muncul karena pengalihan utang PT PE, terutama kepada PT PI, diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), seperti yang dilaporkan oleh Bintoro Iduansjah, salah satu pemegang saham PT PI, kepada Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Bintoro mengungkapkan bahwa ia tidak diikutsertakan dalam proses RUPS yang diselenggarakan untuk pengalihan utang tersebut. Ini menyebabkan pihak-pihak terkait merasa dirugikan, terutama Bintoro dan The Budi, yang sahamnya mengalami pengurangan signifikan dalam perusahaan tersebut.
Bintoro juga sempat mengirimkan surat kepada LPEI pada 19 Desember 2022 untuk meminta penjelasan terkait prosedur pengalihan utang dan bukti adanya RUPS PT PI. Menurut Bintoro, dia merasa diabaikan dalam proses yang sangat penting ini.
Masalah semakin pelik karena dugaan manipulasi data dalam pengajuan RKAB PT Pada Idi, yang digunakan sebagai dasar untuk restrukturisasi utang PT PE. PT PI diketahui melakukan revisi besar terhadap feasibility study (FS) cadangan batubara dalam usulan RKAB ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
FS yang awalnya mencatatkan cadangan sebesar 6,1 juta ton dengan stripping ratio (SR) 6 pada awal 2012, tiba-tiba direvisi menjadi 20 juta ton pada Januari 2019, dan bahkan menjadi 35 juta ton dengan SR lebih dari 20 pada Januari 2019.
Revisi ini disetujui oleh Ditjen Minerba, yang kemudian memungkinkan PT PE untuk mengajukan restrukturisasi utangnya ke LPEI. Hal ini mendapat perhatian dari Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, yang meminta KPK untuk menyelidiki pejabat Ditjen Minerba yang menyetujui RKAB tersebut.
KPK kini diharapkan untuk memeriksa sejumlah pejabat Ditjen Minerba yang bertanggung jawab atas persetujuan RKAB tersebut, seperti Lana Saria (Direktur Pengusahaan Batubara), Surya Herjuna (Koordinator Bimbingan Usaha), Muhammad Iqbal Mandala Putra (Koordinator Pelayanan Usaha Batubara), dan Hersanto Suryo Raharjo (Koordinator Pengawas Usaha Eksplorasi Batubara).
Yusri Usman mengungkapkan bahwa pejabat-pejabat tersebut diduga mengetahui adanya masalah terkait dengan PT Pada Idi, tetapi tampaknya sengaja menutup mata. “Semua pejabat yang mengetahui dan bertanggung jawab seharusnya diperiksa oleh KPK dan dinonaktifkan dulu,” kata Yusri.
Sementara itu, PT Pada Idi juga diketahui tidak melaporkan perubahan pemegang saham dan direksi yang terjadi setidaknya lima kali sejak 2018 hingga 2024. Perusahaan ini hanya melaporkan perubahan tersebut dua kali ke sistem MODI (Minerba One Data Indonesia), pada 2019 dan 2024. Anehnya, meskipun begitu, perusahaan tersebut dapat memperoleh persetujuan RKAB dari Ditjen Minerba. (YSF)

