Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»ASN dan Pengusaha UKM di Pagaralam Dilarang Beli Gas Melon, Siap-siap Disanksi Jika Bandel!
Regional

ASN dan Pengusaha UKM di Pagaralam Dilarang Beli Gas Melon, Siap-siap Disanksi Jika Bandel!

alwiBy alwi02/08/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kelangkaan gas melon yang terjadi di Kota Pagaralam kini menjadi sorotan.

Pemkab Pagaralam pun telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penggunaan gas melon di wilayahnya.

Dalam surat edaran tersebut PNS dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UMK).

Baca Juga: Terungkap York Membuat dan Mengirimkan Mother Flame ke Im Sama

Dikutip dari akun instagram @pagaralamterkini.id, Surat Edaran tersebut bernomor 510/141/DISP2KUKM/2023 tentang Penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram Tepat Sasaran.

1. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Dijelaskan bahwa LPG tabung 3 kilogram merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna atau penggunaannya, kemasannya.

Baca Juga: Akuisisi Nuvia, Qualcomm Bakal Kembangkan Chipset Snapdragon 8 Gen 4 yang Baru

Serta volume dan atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.

2. Sesuai ketentuan tersebut di atas, maka untuk mengantisipasi agar penggunaan LPG tabung 3 kilogram tepat sasaran dan peruntukkannya, dengan ini diminta kepada:

  • Aparatur Sipil Negara (PNS/CPNS/PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Pagarlam
  • Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) seperti Rumah Makan, Restoran, Catering, Perhotelan dan Usaha lainnya di wilayah Kota Pagaralam.

Agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kilogram dan segera beralih (konversi) menggunakan LPG tabung 5,5 kilogram atau 12 kilogram.

Baca Juga: Drakor ‘Arthdal Chronicles Season 2’ Bakal Mulai Debut September Mendatang

Demikian edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian bersama.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Pagaralam, Syamsul Bahri Burlian membenarkan surat edaran tersebut.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai larangan kepada para agen gas untuk menjual atau PNS membeli gas subsidi ini karena PNS tidak termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau tidak mampu.

Baca Juga: Spoiler One Piece chapter 1089: GEMPA BUMI! Akibat Kebocoran Misterius di Dasar Laut One Piece

“Jika masih membandel menggunakan gas subsidi akan dikenakan sanksi tegas,” katanya.

Dia pun meminta PNS untuk berempati kepada masyarakat serta membangun kesadaran diri bahwa gas melon memang diperuntukkan untuk warga kurang mampu.

“Saya minta semua PNS juga para pengusaha sadar diri karena gas melon itu peruntukkan untuk warga kurang mampu,” pungkasnya.

Baca Juga: GSJ Palembang Terancam Batal Jadi Tempat Penyelenggaraan Piala Dunia U-17, Hanya Empat Stadion yang Dipilih

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pagaralam, Mastulah Muchlis mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi larangan ini ke seluruh dinas di lingkup Pemkot Pagaralam.

Serta telah mendatangi agen gas yang ada agar tidak menjual kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.

“Jika masyarakat masih melihat ada PNS maupun pemilik rumah makan dan restoran ataupun  pihak yang tidak berhak lainnya masih membeli gas melon ini maka silahkan laporkan kepada kami agar bisa kami tindak,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerungkap York Membuat dan Mengirimkan Mother Flame ke Im Sama
Next Article Spoiler One Piece chapter 1089: Pulau Egghead Diambang Kehancuran, Luffy Sudah Terkepung
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?