RELUNG.ID – Kelangkaan gas melon yang terjadi di Kota Pagaralam kini menjadi sorotan.
Pemkab Pagaralam pun telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penggunaan gas melon di wilayahnya.
Dalam surat edaran tersebut PNS dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UMK).
Baca Juga: Terungkap York Membuat dan Mengirimkan Mother Flame ke Im Sama
Dikutip dari akun instagram @pagaralamterkini.id, Surat Edaran tersebut bernomor 510/141/DISP2KUKM/2023 tentang Penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram Tepat Sasaran.
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Dijelaskan bahwa LPG tabung 3 kilogram merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna atau penggunaannya, kemasannya.
Baca Juga: Akuisisi Nuvia, Qualcomm Bakal Kembangkan Chipset Snapdragon 8 Gen 4 yang Baru
Serta volume dan atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.
2. Sesuai ketentuan tersebut di atas, maka untuk mengantisipasi agar penggunaan LPG tabung 3 kilogram tepat sasaran dan peruntukkannya, dengan ini diminta kepada:
- Aparatur Sipil Negara (PNS/CPNS/PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Pagarlam
- Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) seperti Rumah Makan, Restoran, Catering, Perhotelan dan Usaha lainnya di wilayah Kota Pagaralam.
Agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kilogram dan segera beralih (konversi) menggunakan LPG tabung 5,5 kilogram atau 12 kilogram.
Baca Juga: Drakor ‘Arthdal Chronicles Season 2’ Bakal Mulai Debut September Mendatang
Demikian edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian bersama.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Pagaralam, Syamsul Bahri Burlian membenarkan surat edaran tersebut.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai larangan kepada para agen gas untuk menjual atau PNS membeli gas subsidi ini karena PNS tidak termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau tidak mampu.
Baca Juga: Spoiler One Piece chapter 1089: GEMPA BUMI! Akibat Kebocoran Misterius di Dasar Laut One Piece
“Jika masih membandel menggunakan gas subsidi akan dikenakan sanksi tegas,” katanya.
Dia pun meminta PNS untuk berempati kepada masyarakat serta membangun kesadaran diri bahwa gas melon memang diperuntukkan untuk warga kurang mampu.
“Saya minta semua PNS juga para pengusaha sadar diri karena gas melon itu peruntukkan untuk warga kurang mampu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pagaralam, Mastulah Muchlis mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi larangan ini ke seluruh dinas di lingkup Pemkot Pagaralam.
Serta telah mendatangi agen gas yang ada agar tidak menjual kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.
“Jika masyarakat masih melihat ada PNS maupun pemilik rumah makan dan restoran ataupun pihak yang tidak berhak lainnya masih membeli gas melon ini maka silahkan laporkan kepada kami agar bisa kami tindak,” pungkasnya.

