RELUNG.ID – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumsel diminta untuk netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Jika kedapatann melakukan pelanggaran, maka akan diperiksa dan diberikan sanksi terhadap ASN tersebut.
Demikian ditegaskan oleh Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, Jumat (17/11).
Baca Juga: Dibintangi Han Ji Min dan Lee Jun Hyuk, Ini Sinopsis ‘Between Greetings’
Agus juga melarang kepada seluruh ASN untuk memposting dan membagikan (share) baik Calon Presiden (Capres) maupun Calon Legislatif (Caleg) di media sosial.
Larangan ini untuk menjaga integritas dan profesionalisme serta bersikap netral para ASN di seluruh wilayah khususnya di Sumsel.
“Kalau kedapatan akan diperiksa oleh Inspektorat untuk memastikan benar atau tidaknya,” katanya.
Baca Juga: OMG! Boruto dan Code Kerjasama Lawan Bijuu Ekor Sepuluh
Meski demikian, secara eksternal sesuai dengan fungsi Bawaslu yang akan menentukan, apakah ini melanggar atau tidak.
Setelah diketahui pelanggarannya, maka akan ditentukan apakah pelanggaran sedang, pelanggaran ringan dan pelanggaran berat,
“Dari situ kita akan tetapkan sanksinya mulai dari teguran bahkan bisa dicopot dari jabatan,” tegasnya.
Baca Juga: Terungkap! Redmi K70E Hadir dengan MediaTek Dimensity 8300
Dia juga menegaskan kepada para ASN, dilarang menjadi peserta kampanye, menggunakan atribut partai, berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Serta, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, baik itu sebelum, selama dan sesudah kampanye.
“ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun,” pungkasnya

