Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»ASN Sumsel Wajib Masuk Hari Pertama Usai Libur Lebaran, Jika Tak Mau Kena Sanksi
Regional

ASN Sumsel Wajib Masuk Hari Pertama Usai Libur Lebaran, Jika Tak Mau Kena Sanksi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda01/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ASN. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel diwajibkan masuk kerja pada hari pertama usai libur Lebaran, yaitu pada 8 April 2025. Bagi mereka yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, Pemprov telah menyiapkan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, menegaskan bahwa sidak akan dilakukan pada hari pertama kerja untuk memastikan tingkat kedisiplinan para ASN di lingkungan Pemprov Sumsel.

“ASN wajib masuk saat hari pertama kerja. Kita akan mengecek langsung ke tempat kerja mereka, baik di sekretariat maupun di OPD-OPD di lingkungan Pemprov Sumsel,” ujar Edward pada Selasa (1/4/2025).

Menurutnya, sebelumnya telah dikeluarkan surat edaran yang menginformasikan kewajiban masuk kerja kepada seluruh ASN. Oleh karena itu, bagi mereka yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Iya, ada aturannya bagi yang telat atau tidak masuk kerja di hari pertama setelah Lebaran. Salah satu sanksinya adalah pemotongan Tukin dan TPP,” ungkap Edward.

Selain sanksi finansial, ASN yang melanggar surat edaran tersebut juga akan mendapatkan teguran sesuai aturan disiplin pegawai yang telah ditetapkan.

“Iya, sanksi teguran juga akan diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas pada 8 April nanti. Detailnya bisa ditanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan libur Lebaran yang cukup panjang bagi para ASN, yakni selama 11 hari mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Dengan durasi libur yang cukup lama, Edward menegaskan bahwa ASN wajib kembali bekerja seperti biasa pada 8 April tanpa pengecualian.

“Kita sudah menyampaikan surat edaran mengenai jam kerja dan imbauan disiplin sebelum libur kemarin ke seluruh OPD. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja,” tegasnya.[THQ]

ASN Lebaran 2025 Pemprov Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAntrean Panjang di Rutan Pakjo, Lonjakan Pengunjung Lebaran Capai Rekor
Next Article Harga Emas Antam di Palembang Pecah Rekor Usai Lebaran, Sentuh Rp1,82 Juta per Gram
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,955 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,825 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,798 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?