RELUNG.ID – Aksi nekat dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial BA. Ia berpura-pura menjadi jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan berhasil mendatangi dua kantor kejaksaan di Sumatera Selatan sebelum akhirnya ditangkap, Senin (6/10/2025).
Penangkapan BA dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) setelah gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan.
“Pelaku datang dengan seragam lengkap jaksa dan atribut resmi, termasuk pangkat Jaksa Madya, pin Jaksa, dan pin Persaja. Namun setelah diperiksa, diketahui bahwa yang bersangkutan hanyalah ASN dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Way Kanan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (7/10/2025).
Sekitar pukul 08.00 WIB, BA mendatangi kantor Kejati Sumsel di Palembang bersama dua rekannya yang berpakaian sipil. Ia mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung RI, dan berniat menemui Kasi Pengendalian Operasi (Dalops) Bidang Pidsus.
Namun, pejabat yang dicari tidak berada di tempat. Tidak kehilangan akal, BA melanjutkan perjalanannya ke Kejari OKI sekitar satu jam kemudian.
“Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku tiba di Kejari OKI dan langsung menemui staf keamanan, mengaku sebagai utusan Kejagung RI yang ingin bertemu Kajari dan sejumlah kasi,” kata Vanny.
Di sana, pelaku bahkan sempat berbincang dengan staf tata usaha dan meminta bertemu pejabat Pidsus untuk menanyakan penanganan perkara tertentu. Namun pertemuan tersebut juga tidak membuahkan hasil.
Kecurigaan makin menguat ketika BA meminta agar dirinya dihubungkan langsung dengan Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, dengan alasan membawa tugas dari pusat. Permintaan itu membuat pihak Kejari melakukan pengecekan internal.
Tak lama berselang, informasi diterima bahwa pelaku juga sempat mendatangi Bagian Protokol Pemda OKI dengan pengakuan serupa. Tim Kejari OKI pun segera bergerak dan menangkap BA di sebuah rumah makan tempat ia beristirahat.
Pelaku kemudian digelandang ke Kejati Sumsel untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan awal, BA dipastikan bukan anggota kejaksaan, melainkan ASN berpangkat III/d di lingkungan Pemkab Way Kanan, Lampung.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif penyamaran BA. Dugaan sementara, aksi tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi, namun pihak kejaksaan belum memastikan bentuknya.
“Kami masih menyelidiki motifnya. Yang jelas, pelaku bukan jaksa dan tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan Kejaksaan Agung,” tegas Vanny.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku pejabat penegak hukum tanpa identitas resmi.
“Kami mengingatkan, bila ada yang mengaku dari kejaksaan, pastikan dulu identitas dan surat tugasnya. Jangan sampai masyarakat tertipu oleh oknum yang memanfaatkan nama institusi kami,” tutupnya.

