Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau bakal mengeluarkan aturan barunya yaitu melarang penggunaan tangki modifikasi dan larangan antrian berulang.
Hal ini guna mengatasi membludaknya antrian pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Lubuklinggau, yang menyebabkan kemacetan di jalan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Lubuklinggau, Nobel Nawawi mengatakan, untuk solusi jangka pendek, pihaknya akan mengajukan pemenuhan kuota BBM di Lubuklinggau. Menurutnya, untuk mengatasi antrian diharapkan kerjasama antara Pertamina dengan pihak kepolisian.
“Kami juga akan meminta agar waktu antrian BBM Pertalite dan Solar itu dibagi,” katanya, Selasa (30/8).
Selain itu, pihaknya juga akan membuat surat edaran tentang pengawasan dan pengendalian pedagang eceran BBM serta larangan penggunaan tangki modifikasi serta larangan antrian berulang-ulang. “Kami harap dengan adanya aturan ini maka dapat mengurangi antrian pembelian BBM di SPBU,” harapnya.

