RELUNG.ID – Kebijakan pembatasan pembelian biosolar di sejumlah SPBU Kota Palembang mulai menimbulkan efek domino yang dirasakan langsung oleh pelaku usaha logistik dan jasa pengiriman. Bukan hanya antrean panjang, tetapi juga gangguan pada rantai distribusi barang yang selama ini menjadi nadi ekonomi Sumatera Selatan.
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Sumsel mengungkapkan bahwa pembatasan jam operasional pembelian solar telah menghambat jadwal keberangkatan kendaraan angkut. Ketua DPW Asperindo Sumsel, Haris Jumadi, menyebut kondisi ini mulai berdampak serius pada ketepatan layanan.
“Beberapa kendaraan sudah tertahan berjam-jam bahkan batal berangkat karena tidak dapat mengisi solar tepat waktu. Padahal bisnis pengiriman itu bergantung pada kecepatan,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Kebijakan yang mewajibkan SPBU dalam kota membuka layanan solar mulai pukul 22.00 WIB dianggap tidak realistis. Menurut Asperindo, kendaraan sudah mengantre sejak pukul 16.00 WIB, sehingga ketika jam layanan dibuka, terjadi penumpukan besar yang justru berpotensi menciptakan titik-titik macet baru di Palembang.
Penutupan empat SPBU penyedia solar dalam kota pun belum memperbaiki kondisi. Sebaliknya, jumlah tempat pengisian menjadi berkurang sehingga antrean bertambah panjang.
“Ini ironis. Tujuannya agar lalu lintas lebih tertib, tapi justru memunculkan kemacetan baru dan mengganggu kegiatan usaha,” tegas Haris.
Sejumlah perusahaan anggota Asperindo disebut sudah melaporkan keterlambatan pengiriman. Dampaknya bukan hanya pada konsumen, tetapi juga reputasi penyedia layanan.
“Keterlambatan satu armada bisa memengaruhi seluruh jadwal pengiriman, terutama untuk layanan next-day yang menjadi andalan,” tambahnya.
Melihat kondisi yang semakin tidak kondusif, Asperindo bersama beberapa asosiasi transportasi lain akan menggelar pertemuan untuk menyusun rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumsel.
Haris menilai kebijakan yang berlaku sejak 17 November 2025 tersebut perlu segera dievaluasi, terutama aspek efektivitas dan dampaknya terhadap pelaku usaha.
Pihaknya mengusulkan dua langkah korektif:
- SPBU dalam kota kembali diperbolehkan menjual solar dengan durasi layanan lebih panjang atau bahkan 24 jam.
- Pengaturan selektif kendaraan: roda empat diizinkan mengisi di dalam kota, sedangkan kendaraan besar diarahkan ke SPBU pinggiran.
“Palembang ini kota besar, aktivitas ekonomi berjalan 24 jam. Kebijakan bahan bakar harus mendukung, bukan menghambat,” tutup Haris.[THQ]

